Jayapura (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan sanksi tegas kepada stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang melakukan kecurangan dalam penyaluran atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Edi Mangun dalam siaran pers diterima di Jayapura, Jumat, mengatakan, pihaknya terus memantau dan mengawasi aktivitas yang terjadi di seluruh SPBU wilayah Papua-Maluku.
"Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Jika itu terjadi sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah," katanya.
Menurut Mangun, sanksi tegas telah diberikan kepada beberapa SPBU di wilayah Papua Maluku yang terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyaluran BBM jenis solar subsidi.
"Ini sudah ada dalam Undang-Undang tentang sanksi pidana penyalahgunaan BBM subsidi, jadi kepada SPBU yang sudah terbukti melanggar langsung kami berikan sanksi," ujarnya.
Dia menambahkan sanksi yang diberikan berupa penghentian penyaluran solar subsidi selama satu bulan sehingga ini merupakan peringatan awal dan sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kepada SPBU yang dikelola dalam penyaluran BBM bersubsidi agar dapat mengutamakan pelayanan kepada konsumen pengguna langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika ke depan SPBU masih melakukan dan mengulangi hal yang sama maka akan kami usulkan untuk pencabutan izin penyaluran solar subsidi secara permanen," katanya lagi.
Pihaknya mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan BBM subsidi dan melaporkan jika ada tindakan kecurangan dari pengelola SPBU.
"Adanya praktik BBM ilegal sangat merugikan masyarakat untuk itu mari bersama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini ke masyarakat Papua Maluku," ujarnya.
Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Edi Mangun dalam siaran pers diterima di Jayapura, Jumat, mengatakan, pihaknya terus memantau dan mengawasi aktivitas yang terjadi di seluruh SPBU wilayah Papua-Maluku.
"Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Jika itu terjadi sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah," katanya.
Menurut Mangun, sanksi tegas telah diberikan kepada beberapa SPBU di wilayah Papua Maluku yang terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyaluran BBM jenis solar subsidi.
"Ini sudah ada dalam Undang-Undang tentang sanksi pidana penyalahgunaan BBM subsidi, jadi kepada SPBU yang sudah terbukti melanggar langsung kami berikan sanksi," ujarnya.
Dia menambahkan sanksi yang diberikan berupa penghentian penyaluran solar subsidi selama satu bulan sehingga ini merupakan peringatan awal dan sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kepada SPBU yang dikelola dalam penyaluran BBM bersubsidi agar dapat mengutamakan pelayanan kepada konsumen pengguna langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika ke depan SPBU masih melakukan dan mengulangi hal yang sama maka akan kami usulkan untuk pencabutan izin penyaluran solar subsidi secara permanen," katanya lagi.
Pihaknya mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan BBM subsidi dan melaporkan jika ada tindakan kecurangan dari pengelola SPBU.
"Adanya praktik BBM ilegal sangat merugikan masyarakat untuk itu mari bersama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini ke masyarakat Papua Maluku," ujarnya.