Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap 20 pimpinan tinggi pratama atau eselon II pada wilayah setempat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri A. Yudianto dalam siaran pers di Jayapura, Minggu, mengatakan evaluasi kinerja dilakukan bagi pejabat yang jabatannya di atas dan di bawah lima tahun.
"Evaluasi kinerja dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 117," katanya.
Menurut Jeri, evaluasi kinerja dan uji kompetensi merupakan proses penting dalam manajemen sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan bahwa yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Provinsi Papua memenuhi standar kompetensi yang diinginkan.
"Jabatan-jabatan yang dievaluasi yakni Sekretaris DPR Papua, Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja Sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Pertanian dan Pangan," ujarnya.
Dia menjelaskan sedangkan uji kompetensi dilakukan terhadap Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Khusus, Kepala Biro Organisasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Selanjutnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pengembangan SDM, Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Bencana, Direktur RSUD Abepura, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Perindagkop, UKM dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Kepala Dinas Kesehatan.
“Tahapan dan materi evaluasi kinerja dan uji kompetensi berupa psikotes, menganalisis rekam jejak, penulisan makalah serta wawancara,” katanya lagi.
Dia menambahkan panitia evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang ditunjuk yakni Sekda Provinsi Papua, Rektor Universitas Cenderawasih, Kepala Kantor Regional (Kakanreg) IX BKN dan Inspektur Provinsi Papua.
Baca juga: Pemprov Papua harap pejabat eselon II beretos kerja cepat respon tantangan
Baca juga: Pemprov Papua mengaktifkan kembali dua pejabat eselon II
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri A. Yudianto dalam siaran pers di Jayapura, Minggu, mengatakan evaluasi kinerja dilakukan bagi pejabat yang jabatannya di atas dan di bawah lima tahun.
"Evaluasi kinerja dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 117," katanya.
Menurut Jeri, evaluasi kinerja dan uji kompetensi merupakan proses penting dalam manajemen sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan bahwa yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Provinsi Papua memenuhi standar kompetensi yang diinginkan.
"Jabatan-jabatan yang dievaluasi yakni Sekretaris DPR Papua, Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja Sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Pertanian dan Pangan," ujarnya.
Dia menjelaskan sedangkan uji kompetensi dilakukan terhadap Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Khusus, Kepala Biro Organisasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Selanjutnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pengembangan SDM, Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Bencana, Direktur RSUD Abepura, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Perindagkop, UKM dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Kepala Dinas Kesehatan.
“Tahapan dan materi evaluasi kinerja dan uji kompetensi berupa psikotes, menganalisis rekam jejak, penulisan makalah serta wawancara,” katanya lagi.
Dia menambahkan panitia evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang ditunjuk yakni Sekda Provinsi Papua, Rektor Universitas Cenderawasih, Kepala Kantor Regional (Kakanreg) IX BKN dan Inspektur Provinsi Papua.
Baca juga: Pemprov Papua harap pejabat eselon II beretos kerja cepat respon tantangan
Baca juga: Pemprov Papua mengaktifkan kembali dua pejabat eselon II