Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Papua mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat pada tahun 2024.

"Regulasi baru Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah efektif mulai berlaku awal
Januari 2024," ujar Pelaksana Tugas Asisten 1 Sekretaris Daerah Semuel Rumaikeuw di Biak, Minggu.

Dengan telah disahkan bersama DPRD terkait Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, menurut Rumaikeuw, maka jajaran Pemkab Biak Numfor sudah mulai menggencarkan sosialisasi supaya lebih diketahui para wajib objek pajak dan retribusi daerah.

"Setiap warga Biak Numfor harus mengetahui apa saja isi materi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah supaya saat diberlakukan pemungutan sudah mengerti dan mau membayar ke Pemda," harap dia.

Diakui Semuel, tiga perda lain yang juga disosialisasikan kepada masyarakat yakni Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua ku dan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sedangkan satu Perda lainnya , mengenai Perubahan Sebagian Kelurahan Yafdas menjadi Kampung Warmpur pada Distrik Samofa, Kelurahan Sorido menjadi Kampung Syordori di Distrik Biak Kota serta Kampung Wodu menjadi Kampung Makuker di Distrik Andey Kabupaten Biak Numfor.

Dengan telah disahkan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, menurut Rumaikeuw, maka jajaran Pemkab Biak Numfor mulai memberlakukan pada Januari 2024.

Ia mengatakan, sosialisasi ke semua elemen masyarakat untuk dapat mengetahui semua materi Perda secara utuh, lengkap dan valid.

Empat Perda yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan DPRD Nomor: 180/10 Tahun 2023.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024