Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua tengah mengkaji penyesuaian pembayaran tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap tanah dan bangunan di daerah setempat pada 2024.

"Sudah sekitar 10 tahun tarif NJOP tanah dan bangunan di Biak Numfor tidak ada penyesuaian sehingga dibutuhkan perubahan berdasarkan klaster tanah lokasi dalam kota," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Biak Numfor George Krey menanggapi NJOP di Biak, Sabtu.

Ia menyebut, penarikan biaya NJOP selama ini berlaku untuk objek pajak bumi atau tanah sangat kecil sebesar Rp48 ribu meter persegi.

Sedangkan NJOP bangunan rumah disesuaikan dengan beberapa faktor di antaranya lokasi geografis, luas tanah dan bangunan, serta kelas tanah, menurut George, hanya dikenakan perhitungan sebesar Rp700 ribu meter persegi.

"Dengan pesatnya laju pembangunan kota Biak sejak 10 tahun terakhir hingga 2023 dimana harga tanah dan bangunan sudah semakin tinggi sehingga harga NJOP harus direvisi disesuaikan dengan kondisi sekarang," katanya.

Ia mengatakan, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atas sebidang tanah dan bangunan di kota maupun pedesaan.

Ia mengatakan, NJOP menjadi dasar untuk perhitungan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) seseorang dibayarkan kepada negara.

Disebutkan George, ada tiga indikator besaran NJOP di antaranya luas tanah dikalikan NJOP tanah per meter.

Sedangkan indikator kedua menghitung NJOP, lanjut dia, total harga bangunan dikalikan NJOP bangunan per meter.

Dan indikator ketiga menghitung NJOP, menurut George, nilai jual tanah ditambah dengan nilai jual bangunan.

"Dengan dilakukan penyesuaian nilai objek tanah dan bangunan akan meningkatkan pembayaran pajak bumi bangunan di tahun depan," harapnya.

Pada 4 Januari 2024 Pemkab Biak Numfor mulai memberlakukan satu perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024