Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyiagakan sebanyak 10 ribu blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk melayani perekaman warga setempat jelang pemilu di 257 kampung.
"Kami pastikan setiap perekaman e-KTP selesai cepat dan langsung cetak diterima warga Biak Numfor," ujar Kepala Disdukcapil Biak Numfor Kalep Ampnir di Biak, Senin.
Ia mengaku, sebelum Pemilu14 Februari 2024 perekaman dokumen kependudukan warga di 257 kampung, 14 kelurahan dan 19 distrik semua telah rampung.
Kalep berharap, warga berbagai kampung yang sampai saat ini belum merekam e-KTP dapat melakukan perekaman data kependudukan setiap hari jam kerja mulai pukul 08.00 WIT hingga selesai.
Ditegaskan Kalep, pentingnya warga melakukan perekaman dokumen e-KTP karena akan mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional.
Ia mengatakan jika warga Biak Numfor sudah punya NIK dan e-KTP dapat dipastikan sudah terdaftar dan berhak mendapatkan layanan sosial yang diberikan pemerintah.
"Dibutuhkan kesadaran warga untuk memiliki dokumen kependudukan e-KTP secara valid dan terdaftar di data base kependudukan secara nasional," ujarnya
Disinggung informasi per 1 Januari 2024 adanya larangan foto copy e-KTP, menurut Kalep, informasi demikian tidak benar sama sekali.
"Ya, silakan saja dokumen e-KTP yang sudah dicetak dan dimiliki warga Biak Numfor dapat difoto copy," tegas Kalep.
Data Disdukcapil Biak warga yang wajib KTP 102.806 dan yang sudah merekam 85.053 orang.
Sedangkan jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor pada semester pertama 2023 sebanyak 147.403 jiwa.
"Kami pastikan setiap perekaman e-KTP selesai cepat dan langsung cetak diterima warga Biak Numfor," ujar Kepala Disdukcapil Biak Numfor Kalep Ampnir di Biak, Senin.
Ia mengaku, sebelum Pemilu14 Februari 2024 perekaman dokumen kependudukan warga di 257 kampung, 14 kelurahan dan 19 distrik semua telah rampung.
Kalep berharap, warga berbagai kampung yang sampai saat ini belum merekam e-KTP dapat melakukan perekaman data kependudukan setiap hari jam kerja mulai pukul 08.00 WIT hingga selesai.
Ditegaskan Kalep, pentingnya warga melakukan perekaman dokumen e-KTP karena akan mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional.
Ia mengatakan jika warga Biak Numfor sudah punya NIK dan e-KTP dapat dipastikan sudah terdaftar dan berhak mendapatkan layanan sosial yang diberikan pemerintah.
"Dibutuhkan kesadaran warga untuk memiliki dokumen kependudukan e-KTP secara valid dan terdaftar di data base kependudukan secara nasional," ujarnya
Disinggung informasi per 1 Januari 2024 adanya larangan foto copy e-KTP, menurut Kalep, informasi demikian tidak benar sama sekali.
"Ya, silakan saja dokumen e-KTP yang sudah dicetak dan dimiliki warga Biak Numfor dapat difoto copy," tegas Kalep.
Data Disdukcapil Biak warga yang wajib KTP 102.806 dan yang sudah merekam 85.053 orang.
Sedangkan jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor pada semester pertama 2023 sebanyak 147.403 jiwa.