Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua menggandeng kepala kelurahan dan kepala kampung untuk mendata warganya guna meningkatkan perekaman Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-El) di 257 kampung dan 14 kelurahan pada 2025.
"Dengan kolaborasi dengan Lurah dan Kades diharapkan lebih banyak mendata warga Biak Numfor yang belum merekam KTP-El," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Numfor Kaleb Ampnir SH di Biak, Sabtu.
Diakuinya, untuk mendukung perekaman KTP-El di triwulan 2025 telah disediakan sebanyak 6.000 keping blanko KTP.
Ia menghimbau warga Biak Numfor yang belum merekam data kependudukan KTP-El bisa mendatangi Disdukcapil setempat.
Diakuinya, untuk layanan perekaman KTP-El pihaknya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai data agregat pembangunan kependudukan.
"Hasil perekaman KTP-El di Kabupaten Biak Numfor jumlah penduduk Biak Numfor sebanyak 149.476 jiwa terdiri 120.894 warga asli Papua dan non Papua sebanyak 28.582 jiwa," ujar Kepala Disdukcapil Kaleb
Diakuinya, khusus pendataan warga orang asli Papua di Kabupaten Biak Numfor dengan menggunakan aplikasi SIAK Plus dengan by name by address di Disdukcapil sudah rampung 100 persen.
"Dari data aplikasi SIAK Plus warga OAP tersebar di 257 kampung,14 kelurahan dan 19 distrik/kecamatan," ujar Kadisdukcapil Kaleb.
Kaleb mengimbau warga Kabupaten Biak Numfor yang belum punya dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Kartu Keluarga,Akta Lahir Anak serta dokumen administrasi kependudukan lainnya dapat melakukan perekaman data Disdukcapil setiap hari jam kerja.