Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada 2024 memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan memberikan labeling supaya membayar retribusi daerah.
"Ada regulasi Perda daerah No 5 Tahun 2023 yang mengatur, mengawasi dan mengendalikan tempat menjual minuman beralkohol," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) George Krey di Biak, Kamis.
Diakui Krey, dengan labeling minuman beralkohol maka dapat termonitor setiap hari jumlah dan jenis yang dijual.
Krey mengatakan, dengan adanya labeling minuman beralkohol juga dapat mencegah peredaran barang yang tidak berizin dijual.
Disinggung berapa tarif labeling minuman beralkohol yang ditarik, menurut Krey, disesuaikan dengan jenis dan golongan yang dijual.
"Penetapan labeling minuman beralkohol yang dijual bertujuan untuk pengendalian supaya tidak dijual bebas," tegasnya.
Krey mengatakan, labeling minuman yang dijual sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengatasi beredarnya penjualan miras yang tak berizin.
Pihak Bapenda Biak, menurut George Krey, terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tempat hiburan, minimarket dan kios/toko.
Krey menyebut, kisaran labeling minuman beralkohol yang dipungut kisaran Rp8.500/botol tergantung jenis dan kadar alkoholnya.
Disinggung target penerimaan pendapatan asli daerah dari hasil pajak dan retribusi daerah, menurut Krey, untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp44 miliar.
"Karena target penerimaan PAD Biak meningkat dialokasikan besar Rp44 miliar," kata Kepala Bapenda Krey.
Hingga, Kamis pukul 14.00 WIT penjualan dan peredaran minuman beralkohol berbagai merek dan golongan di berbagai kios dan toko masih bebas diperjualbelikan.
"Ada regulasi Perda daerah No 5 Tahun 2023 yang mengatur, mengawasi dan mengendalikan tempat menjual minuman beralkohol," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) George Krey di Biak, Kamis.
Diakui Krey, dengan labeling minuman beralkohol maka dapat termonitor setiap hari jumlah dan jenis yang dijual.
Krey mengatakan, dengan adanya labeling minuman beralkohol juga dapat mencegah peredaran barang yang tidak berizin dijual.
Disinggung berapa tarif labeling minuman beralkohol yang ditarik, menurut Krey, disesuaikan dengan jenis dan golongan yang dijual.
"Penetapan labeling minuman beralkohol yang dijual bertujuan untuk pengendalian supaya tidak dijual bebas," tegasnya.
Krey mengatakan, labeling minuman yang dijual sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengatasi beredarnya penjualan miras yang tak berizin.
Pihak Bapenda Biak, menurut George Krey, terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tempat hiburan, minimarket dan kios/toko.
Krey menyebut, kisaran labeling minuman beralkohol yang dipungut kisaran Rp8.500/botol tergantung jenis dan kadar alkoholnya.
Disinggung target penerimaan pendapatan asli daerah dari hasil pajak dan retribusi daerah, menurut Krey, untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp44 miliar.
"Karena target penerimaan PAD Biak meningkat dialokasikan besar Rp44 miliar," kata Kepala Bapenda Krey.
Hingga, Kamis pukul 14.00 WIT penjualan dan peredaran minuman beralkohol berbagai merek dan golongan di berbagai kios dan toko masih bebas diperjualbelikan.