Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyalurkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB kepada 26 ribu wajib pajak di daerah setempat.
"Dengan adanya SPPT PBB perkotaan dan pedesaan wajib pajak bisa mulai membayar kewajiban pajak kepada pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah," ujar Asisten 1 Sekretaris Daerah Biak Numfor Semuel Rumaikeuw seusai penyerahan SPPT, Rabu.
Ia berharap, dengan membayar pajak berarti turut mendukung program pemerintah dalam berbagai pembangunan.
Rumaikeuw mengingatkan, wajib pajak PBB sektor perkotaan dan pedesaan untuk memperhatikan batas waktu pembayaran hingga 31 Oktober 2025.
Kepada kepala kampung dan lurah, lanjut Rumaikeuw, untuk dapat meneruskan SPPT PBB untuk warganya supaya dapat menyelesaikan pembayaran pajak tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Distrik Biak Kota Marthen Kafiar menegaskan, warga distrik Biak Kota di 16 kampung dan tujuh kelurahan dapat melunasi kewajiban bayar PBB sesuai dengan nilai pemberitahuan tertera di SPPT PBB tahun 2025.
"Hari ini pak lurah dan kades sudah menerima SPPT PBB untuk seterusnya dapat diserahkan ke warganya membayar pajak bumi dan bangunan," katanya.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Albert Kafiar berharap, target penerimaan PBB sektor perkotaan dan pedesaan dapat terpenuhi tahun 2025 sebesar Rp4,8 miliar.
"Harapan kami dengan diserahkan SPPT PBB bagi wajib pajak dapat melunasi kewajiban sesuai dengan tagihan tertera di surat pemberitahuan pajak terhutang," harapnya.
Berdasarkan data Bapenda jumlah sekitar 26 ribu wajib pajak bumi dan bangunan masih menjadi primadona pendapatan daerah pada 2024 mencapai Rp2,8 miliar.

