Biak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Biak, Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebutkan terhitung 1 Maret 2024 sudah membuka layanan pembuatan paspor elektronik (e-Paspor) untuk masyarakat di daerah setempat.

"Waktu pengurusan paspor elektronik tiga bisa lebih cepat dengan biayanya sebesar Rp650 ribu," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Anthonius M Ayorbaba usai peluncuran paspor elektronik di Biak, Jumat.

Ayorbaba mengatakan perbedaan paspor biasa dan elektronik selanjutnya adalah fisik buku.

Meskipun kedua blanko paspor tersebut sekilas sama, lanjut dia, ada perbedaan yang mencolok yang langsung dapat dikenali apakah itu paspor biasa atau paspor elektronik, yaitu keberadaan chip.

"Chip bentuk ini lazim juga pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor," katanya.

Sementara itu Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra memberikan apresiasi atas pengenalan paspor elektronik kepada masyarakat yang dilakukan Kantor Imigrasi Biak.

"Dengan adanya penerbitan paspor secara elektronik dapat memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat di era digitalisasi," ucap Calvin.

Kepala Kantor Imigrasi Biak Edy Firyan mengatakan  layanan paspor elektronik sudah bisa dilakukan di Biak.

"Bagi warga Biak Numfor yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik dapat dilakukan di Kantor imigrasi Biak. Biaya pembuatan paspor biasa Rp350 ribu dan paspor elektronik sebesar Rp650 ribu, ya permintaan paspor diproses selama tiga hari jam kerja," katanya.

Usai peluncuran paspor elektronik Wakil Bupati Calvin Mansnembra bersama Kakanwil Kemenkumham Anthonius Ayorbaba menyerahkan voucher pembuatan paspor elektronik Kepada Ketua MUI KH Achmad Burhanulhaq dan Ketua BP Klasis GKI Biak PdtYohanes Kbarek.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024