Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melaksanakan operasi yustisi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di kawasan PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Selasa.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Selasa, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Operasi tersebut ini menyasar para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas dengan melibatkan tim gabungan dari pemerintah daerah, satuan lalu lintas, Polisi Militer AL (POMAL), Polisi Militer AD, kejaksaan, dan pengadilan negeri," katanya.
Menurut Rustan, operasi yustisi merupakan upaya bersama dalam menegakkan aturan daerah sekaligus menertibkan administrasi kependudukan warga di wilayah ibu kota Provinsi Papua tersebut.
"Kota Jayapura merupakan kota jasa dan pendidikan sehingga banyak pendatang dari luar daerah maka perlu dilakukan penertiban melalui operasi yustisi agar administrasi kependudukan tertata," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam proses pemeriksaan warga yang tidak memiliki atau tidak membawa KTP akan diarahkan ke meja petugas untuk dilakukan penanganan sesuai mekanisme hukum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura Raymond Mandibondibo mengatakan operasi yustisi KTP-el tidak hanya berfokus pada penindakan tetapi juga bersifat edukatif bagi masyarakat.
"Operasi ini sesuai dengan Undang-Undang Kependudukan dan Perda Kota Jayapura yang bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu membawa identitas diri saat bepergian," katanya.
Dia menjelaskan operasi kali ini melibatkan sebanyak 135 personel gabungan dan setiap pengendara yang terjaring akan diperiksa kepemilikan identitas.
"Bagi warga yang belum memiliki KTP-el petugas akan membantu memfasilitasi pembuatan dokumen tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan warga yang kedapatan tidak membawa identitas diri dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp300 ribu sesuai ketentuan Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 namun keputusan akhir tetap ditetapkan oleh pihak pengadilan di tempat.

