Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mewajibkan 49 organisasi perangkat daerah memberlakukan tandatangan elektronik untuk mempermudah pengarsipan secara digitalisasi.
"Digitalisasi arsip merupakan amanat dari Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sehingga semua OPD lingkup Pemkab Biak Numfor harus wajib menerapkan kebijakan tandatangan elektronik pemerintah daerah," ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Biak Numfor Harun Saman seusai implementasi tandatangan elektronik di BPKAD Biak, Rabu.
Ia menyebut, untuk penggunaan layanan tandatangan elektronik dengan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN).
Harun menyebut aplikasi Srikandi menjadi andalan dalam pengelolaan surat-menyurat dan arsip digital di lingkungan pemerintah daerah.
"Aplikasi Srikandi memiliki keunggulan dalam mengintegrasikan proses surat-menyurat secara digital dalam satu sistem yang aman," kata Kadiskominfo Harun.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Gunadi mengakui, penerapan tandatangan elektronik di lingkungan Pemkab Biak Numfor sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
"Ada dampak penerapan tandatangan elektronik di antaranya mengurangi penggunaan kertas, sampai lebih cepat dan terjamin keamanan dokumen arsipnya," ujarnya.
Diakuinya, jajaran aparatur BPKAD menyambut positif penerapan tandatangan elektronik dan arsip-arsip digital karena mengurangi pengeluaran anggaran pemerintah.
Pada pendampingan teknis pembuatan tandatangan elektronik di lingkungan BPKAD Biak Numfor dipimpin Plt Kadiskominfo Harun Saman.