Jayapura (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI perwakilan Papua mengapresiasi itikad baik dari CV. Bintang Mas dan Yayasan Shalom Centre Papua yang menyelesaikan perselisihan terkait sengketa lahan secara musyawarah.

"Dengan demikian diperoleh kesepakatan sebagai komitmen bersama untuk mendukung upaya pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak di Sekolah Anak Hebat Papua," kata Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey di Jayapura, Kamis.

Menurut dia, lahan yang dipakai oleh Yayasan Shaloom Centre seluas 400 meter persegi merupakan milik CV Bintang Mas yang awalnya diserahkan kepada pihak gereja pada 2014.

"Namun seiring berjalannya waktu pihak gereja membuka Sekolah Anak Papua Sehat dan itu tidak diberitahukan kepada CV Bintang Mas," ujarnya.

Dia menjelaskan CV Bintang Mas berencana mengosongkan lahan tersebut namun setelah Yayasan Shaloom Centre melayangkan pengaduan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Papua maka Komnas HAM setempat langsung melakukan penyelidikan dan mediasi.

"Setelah mediasi dilakukan maka ada keputusan di mana lahan yang selama ini telah digunakan akan disewa Rp5 juta per bulan dengan pilihan yayasan bisa membeli dalam waktu tertentu tetapi juga secara sukarela jika ada pihak lain yang ingin membeli lahan tersebut pihak sekolah akan mengosongkan lahan," katanya lagi.

Dia menambahkan keputusan tersebut adalah yang terbaik bagi anak-anak namun tetap dengan tidak melanggar hak asasi ataupun merugikan pihak lain, karena hak milik dan hak atas pendidikan adalah bagian dari HAM yang wajib dilindungi dan ditegakkan.

"Sehingga apa yang dilakukan CV Bintang Mas patut kami apresiasi dan diharapkan menjadi contoh bagi korporasi yang lain di Papua," ujarnya.

Dia mengatakan berdasarkan data dari pihak Sekolah Anak Hebat Papua bahwa jumlah siswa di yayasan tersebut sebanyak 800 lebih dan sebagian besar merupakan anak-anak Papua asli Port Numbay.

"Para pihak telah menandatangani berita acara mediasi di Kantor Komnas HAM Papua pada Rabu (6/3)," katanya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024