Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Biak menggandeng kepala kampung dan lurah setempat untuk menertibkan data penduduk dalam rangka menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.

"Bagi kepala kampung dan lurah jika masih terdata nama warganya tetapi bersangkutan telah sudah meninggal dunia maka harus dibuatkan surat kematian supaya datanya tidak lagi muncul di pangkalan data kependudukan,"  kata Kepala Disdukcapil Biak Numfor Kalep Ampnir di Biak, Jumat.

Kalep berharap, adanya pendataan penduduk yang sudah meninggal di kampung/kelurahan bisa mencegah identitas bersangkutan masuk data sementara Pilkada serentak 2024.

Ia mengatakan, saat ini jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor hingga akhir tahun 2023 terdaftar sebanyak 148.388 jiwa.

Dibandingkan dengan data kependudukan semester dua 2023, lanjut dia, jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor terdapat penambahan sebanyak 986 jiwa.

Kalep berharap jajaran Disdukcapil Biak proaktif dari kades dan lurah supaya data Pilkada serentak Biak bebas dari orang yang sudah meninggal dunia.

Selain itu, dengan pendataan di kampung/kelurahan bisa mengetahui apakah warga bersangkutan masih tinggal di kampung atau sudah pindah ke daerah lain.

"Ya ini tentu kades atau lurah yang paling mengetahui warganya sendiri pihak Disdukcapil tidak bisa mencoret atau menghapus data penduduk jika tidak ada surat keterangan kematian," harapnya.

Hingga,Jumat (22/3) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor sedang menyiapkan tahapan pemilihan kepala daerah Pilkada serentak pada November 2024.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024