Sentani (ANTARA) - Pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Jayapura, Papua, Edison Awoitauw, berharap gaji pegawai honorer atau kontrak dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pembayaran gaji itu harus dilakukan sesuai mekanisme dan tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apapun,” katanya kepada ANTARA di Sentani, Sabtu.

Hal itu dikatakannya menanggapi kabar perihal adanya pemotongan gaji pegawai honorer atau pegawai kontrak di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Edison, upah minimum telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Upah minimum kabupaten (UMK) itu mengikuti upah minimum provinsi (UMP) Papua sebesar Rp4.024.270 per bulan. Namun itu dikembalikan lagi kepada kemampuan daerah, berapa yang harus dibayarkan,” ujarnya.

Dia mencontohkan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, sesuai informasi yang diperoleh bahwa gaji pegawai honorer atau kontrak disesuaikan dengan kemampuan khas daerah sehingga dibayarkan Rp2,7 juta per bulan.

“Dari data ini sebenarnya gaji mereka sudah berkurang sangat banyak, apalagi kalau ada lagi pemotongan yang tidak mendasar sehingga menyebabkan kerugian bagi tenaga honorer atau kontrak tersebut,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi mengatakan untuk mengantisipasi pemotongan gaji yang dilakukan oleh OPD dirinya telah mengeluarkan surat edaran supaya gaji langsung diambil di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kepala-kepala OPD saya akan panggil dan menanyakan mengenai persoalan pemotongan gaji honorer atau kontrak, supaya persoalan ini tidak berlarut-larut sehingga tidak mempengaruhi kinerja dan semangat mereka,” ujarnya.


Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024