Jayapura (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura, Papua menangani sebanyak 25 kasus pernikahan usia dini selama 2023.

Kasi Analisa dan Penyajian Data, DP3AKB Kota Jayapura Dolfina Adriana di Jayapura, Sabtu, mengatakan salah satu penyebab pernikahan usia dini terjadi di daerah ini karena pergaulan bebas yang menyebabkan keluarga dengan terpaksa menikahkan anak mereka.

pihaknya terus berupaya membatasi kasus pernikahan anak usia dini dengan melakukan sosialisasi kepada orang tua dan juga pendampingan terhadap anak-anak khususnya perempuan.

"Pernikahan usia dini di Kota Jayapura kebanyakan dialami oleh anak perempuan," katanya.

Dia menjelaskan pihaknya mencatat anak-anak perempuan yang terlibat dalam pernikahan usia dini pada rentang usia 13-17 tahun bahkan ada juga yang masih duduk di bangku pendidikan.

"Semangat laki-laki itu cenderung sudah berusia 20 tahun ke atas sehingga ini yang menjadi permasalahan dan fokus kami dalam memberikan bimbingan konseling ke depan," ujarnya.

Dia menambahkan pernikahan usia dini tentu akan membawa dampak negatif terhadap psikologis anak dengan demikian pihaknya akan terus memberikan pemahaman kepada para pasangan yang baru menikah.

"Karena aturannya perempuan yang boleh menikah di atas 19 tahun dan kaki di atas 20 tahun," katanya.

Dia mengatakan hingga April 2024 pihaknya telah menandatangani dua kasus pernikahan usia dini yang tersebar di Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kota Jayapura tangani 25 kasus pernikahan usia dini selama 2023

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024