Jayapura (ANTARA) - Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Pombos mengakui, penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota, Papua telah menetapkan Joyce Sino (41 th) sebagai tersangka kepemilikan dua butir amunisi.

"Memang benar saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai bagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jayapura Kota," kata Agus Pombos di Jayapura, Selasa.

Perempuan berkebangsaan Papua Nugini (PNG), kata Agus dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Diakui, saat ini lima orang saksi telah dimintai keterangan yang berasal dari petugas Bea Cukai, anggota Polri dan Satgas Yonif 122/TS yang bertugas di PLBN Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Joyce Sino, ditangkap saat masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Skouw, Sabtu (4/5) dan petugas menemukan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm di dalam dompet.

Awalnya petugas Bea Cukai yang bertugas di bagian X Ray curiga dan setelah diperiksa ternyata benda tersebut adalah dua butir amunisi.

Tersangka mengaku amunisi itu milik anaknya yang ditemukan di kawasan militer di Vanimo dan terbawa saat memasuki PLBN Skouw, kata Agus Pombos.

Menurutnya, untuk memastikan keterangan tersebut pihaknya masih terus mendalaminya guna mengungkap lebih lanjut.

Penyidik juga sudah memastikan ke Konsulat PNG yang ada di Jayapura bila tersangka adalah WN PNG, kata Kompol Agus Pombos.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasat Reskrim:WN PNG pemilik amunisi ditetapkan sebagai tersangka

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024