Jayapura (ANTARA) - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor Mackbon mengakui, MA (53th) guru pelaku rudapaksa terhadap lima orang pelajar di kawasan Holtekamp, Distrik Muara Tami ditangkap.
Memang benar MA (laki-laki) yang berstatus guru ditangkap karena dilaporkan melakukan rudapaksa kepada lima pelajar yang belajar di pesantren tempat tersangka mengajar.
"Para pelajar yang dirudapaksa berusia antara 12-14 tahun dan semuanya laki-laki," jelas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Jumat.
Diakui, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban ke orangtuanya terkait kasus yang dialaminya yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan terungkap ada lima korban namun pihaknya menduga masih ada korban yang enggan atau takut melaporkan insiden yang dialaminya ke pihak keluarga.
Saat melakukan aksinya, tersangka seringkali melakukan dengan ancaman sehingga korban ketakutan dan aksi bejatnya selain dilakukan di rumah tersangka juga di sekolah .
Aksi rudapaksa yang dilakukan guru pesantren itu diakui dilakukan sejak bulan April lalu, namun hal itu masih terus didalami penyidik termasuk jumlah korban.
"Kami berharap para korban mau melaporkan kasus yang dialaminya sehingga dapat dilakukan pendampingan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban serta Pemkot Jayapura melalui bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," kata Kombes Victor.
Kapolresta Jayapura Kota menambahkan, aksi yang dilakukan tersangka kepada kelima korban lebih dari satu kali.
Tersangka MA dikenakan Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," jelas Kapolresta Kombes Victor Mackbon tanpa mau mengungkap identitas korban.
Memang benar MA (laki-laki) yang berstatus guru ditangkap karena dilaporkan melakukan rudapaksa kepada lima pelajar yang belajar di pesantren tempat tersangka mengajar.
"Para pelajar yang dirudapaksa berusia antara 12-14 tahun dan semuanya laki-laki," jelas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Jumat.
Diakui, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban ke orangtuanya terkait kasus yang dialaminya yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan terungkap ada lima korban namun pihaknya menduga masih ada korban yang enggan atau takut melaporkan insiden yang dialaminya ke pihak keluarga.
Saat melakukan aksinya, tersangka seringkali melakukan dengan ancaman sehingga korban ketakutan dan aksi bejatnya selain dilakukan di rumah tersangka juga di sekolah .
Aksi rudapaksa yang dilakukan guru pesantren itu diakui dilakukan sejak bulan April lalu, namun hal itu masih terus didalami penyidik termasuk jumlah korban.
"Kami berharap para korban mau melaporkan kasus yang dialaminya sehingga dapat dilakukan pendampingan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban serta Pemkot Jayapura melalui bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," kata Kombes Victor.
Kapolresta Jayapura Kota menambahkan, aksi yang dilakukan tersangka kepada kelima korban lebih dari satu kali.
Tersangka MA dikenakan Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," jelas Kapolresta Kombes Victor Mackbon tanpa mau mengungkap identitas korban.