Timika (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah memeriksa kucing legi yang akan dikirim ke tujuan Ibu Kota Jakarta.
Dokter Hewan Karantina Papua Tengah Cyntia Magdalena sihombing melalui keterangan di Timika, Senin, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen.
"Kami melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen dari Dinas Peternakan Kabupaten Mimika seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," katanya.
Menurut Cyntia, pihaknya juga memeriksa Sertifikat Veteriner serta buku vaksin yang telah dilengkapi dengan vaksinasi rabies.
"Hal ini kami lakukan mengingat kucing merupakan salah satu hewan penular rabies (HPR) yang dapat ditularkan kepada manusia," ujarnya.
Untuk itulah, pihak karantina melakukan pemeriksaan lengkap guna memastikan Kucing Legi sehat dan bebas rabies sebelum diterbangkan ke Jakarta.
"Kucing Legi ini diperiksa pejabat karantina, dan dinyatakan sehat serta bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) kemudian diterbitkan sertifikat KH-11," katanya lagi.
Dia menambah bagi masyarakat Kabupaten Mimika yang hendak membawa hewan keluar atau masuk untuk wajib melaporkan ke Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah.
"Mari melapor ke karantina sebelum membawa media tanaman maupun hewan keluar serta masuk Provinsi Papua Tengah," ujarnya lagi.
Dokter Hewan Karantina Papua Tengah Cyntia Magdalena sihombing melalui keterangan di Timika, Senin, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen.
"Kami melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen dari Dinas Peternakan Kabupaten Mimika seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," katanya.
Menurut Cyntia, pihaknya juga memeriksa Sertifikat Veteriner serta buku vaksin yang telah dilengkapi dengan vaksinasi rabies.
"Hal ini kami lakukan mengingat kucing merupakan salah satu hewan penular rabies (HPR) yang dapat ditularkan kepada manusia," ujarnya.
Untuk itulah, pihak karantina melakukan pemeriksaan lengkap guna memastikan Kucing Legi sehat dan bebas rabies sebelum diterbangkan ke Jakarta.
"Kucing Legi ini diperiksa pejabat karantina, dan dinyatakan sehat serta bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) kemudian diterbitkan sertifikat KH-11," katanya lagi.
Dia menambah bagi masyarakat Kabupaten Mimika yang hendak membawa hewan keluar atau masuk untuk wajib melaporkan ke Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah.
"Mari melapor ke karantina sebelum membawa media tanaman maupun hewan keluar serta masuk Provinsi Papua Tengah," ujarnya lagi.