
Polres Asmat tetapkan dua tersangka pembakaran Pos Yonif 123/Rajawali

Jayapura (ANTARA) - Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki mengatakan, penyidik Satuan Reskrim Polres Asmat menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembakaran Pos Satgas Yonif 123/Rajawali yang terjadi pada 27 September 2025 di Agats.
Penetapan tersangka terhadap YR (18 th) dan KAB dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Setelah penetapan tersangka, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) sebelum diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Merauke," kata Kapolres Asmat Wahyu Basuki kepada ANTARA, Rabu.
Kapolres Asmat yang dihubungi dari Jayapura mengatakan, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi perusakan dan pembakaran Pos Satgas Yonif 123/Rajawali yang berlokasi di Jalan Pemda, Distrik Agats, Kabupaten Asmat.
Dari laporan yang diterima terungkap kejadian bermula saat YR mendengar keributan terkait isu penembakan warga dan kemudian bergabung dengan massa melakukan perusakan.
YR bersama KAB kemudian membakar tumpukan buku dan tripleks di dalam bangunan menggunakan bensin.
Setelah melakukan aksi tersebut, YR sempat melarikan diri ke Timika sehingga tim Sat Reskrim Polres Asmat yang melakukan pengejaran namun sempat mengalami kendala karena bersembunyi di dalam hutan.
"Melalui upaya persuasif dan koordinasi dengan Polres Mimika, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Asmat untuk proses hukum lebih lanjut,”kata AKBP Wahyu Basuki.
Disebutkan bahwa dari tangan pelaku disita barang bukti berupa serpihan bekas terbakar dari bangunan pos serta satu unit flashdisk berisi rekaman video dan foto saat peristiwa pembakaran berlangsung.
Terkait motif kedua pelaku melakukan aksi nekat tersebut demi eksistensi atau sekadar mencari perhatian dan keduanya dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, kata Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki.
Pewarta : Evarukdijati
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
