
Polres Jayapura tegaskan komitmen berantas narkoba

Jayapura (ANTARA) - Polres Jayapura menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jayapura, Papua untuk menyelamatkan generasi muda di daerah ini.
Kasat Resnarkoba Polres Jayapura Bima Nugraha Putra dalam keterangannya di Jayapura, Kamis, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika baik jenis ganja, sabu-sabu, maupun obat-obatan terlarang lainnya yang masih beredar di masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba," katanya.
Menurut Putra, pihaknya telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 131 gram yang merupakan bagi dari proses penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jayapura.
"Barang bukti tersebut milik tersangka berinisial AIS yang ditangkap pada 9 April 2026 di Distrik Sentani, Timur," ujarnya.
Dia menjelaskan proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar di dalam drum dan disaksikan langsung oleh para pihak terkait, termasuk tersangka.
"Ini merupakan bentuk transparansi Polri dalam penanganan barang bukti narkotika sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran narkoba," katanya.
Dia menambahkan pemusnahan narkoba tidak hanya untuk kepentingan proses hukum tetapi juga sebagai bentuk keseriusan kami dalam menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
