Biak (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Papua pada 2024 telah menerbitkan enam izin operasional kapal ikan kapasitas 14 Gross Tonnage (GT) hingga 30 GT untuk beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Biak Numfor.
"Adanya izin operasional enam kapal ikan maka hasil tangkapan ikan bisa didaratkan di pelabuhan perikanan Fandoi Biak," ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Iman Djuniawal di Biak, Minggu.
Ia mengaku, untuk jenis kapal ikan di atas 30 GT maka untuk perizinan operasional kapal dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Disebutkan Iman sejumlah izin yang harus diurus nelayan di antaranya Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Sedangkan izin lainnya, lanjut Iman, adalah Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI).
Hingga saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, lanjut dia,telah mempermudah pengurusan dokumen perizinan secara daring atau online melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT).
"Jika persyaratan izin yang sudah lengkap bisa diajukan secara daring di layanan SILAT," katanya.
Disinggung pelabuhan pendaratan ikan di Tanah Papua yang ditetapkan KKP, menurut Djuniawal, ada tiga pelabuhan yakni Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Sedangkan dua lainnya di Manokwari, Papua Barat dan Pelabuhan Perikanan Biak, Provinsi Papua.
"Diharapkan dengan penetapan tiga pelabuhan perikanan untuk pendaratan bongkar hasil nelayan dapat memberikan pendapatan asli bagi daerah dan tenaga kerja lokal," katanya.
Hingga, Minggu (26/5) sejumlah kapal ikan di pelabuhan perikanan Fandoi Biak Kota masih menunggu giliran untuk bongkar muatan ikan tuna segar untuk ekspor ke Narita,Jepang .
Sedangkan untuk tuna beku sesuai zona II akan dikirim ke Surabaya,Jawa Timur dengan kapal barang dari pelabuhan Biak.
Potensi ikan tuna di perairan Teluk Cenderawasih Biak mencapai sebanyak 1,1 juta per tahun.
"Adanya izin operasional enam kapal ikan maka hasil tangkapan ikan bisa didaratkan di pelabuhan perikanan Fandoi Biak," ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Iman Djuniawal di Biak, Minggu.
Ia mengaku, untuk jenis kapal ikan di atas 30 GT maka untuk perizinan operasional kapal dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Disebutkan Iman sejumlah izin yang harus diurus nelayan di antaranya Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Sedangkan izin lainnya, lanjut Iman, adalah Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI).
Hingga saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, lanjut dia,telah mempermudah pengurusan dokumen perizinan secara daring atau online melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT).
"Jika persyaratan izin yang sudah lengkap bisa diajukan secara daring di layanan SILAT," katanya.
Disinggung pelabuhan pendaratan ikan di Tanah Papua yang ditetapkan KKP, menurut Djuniawal, ada tiga pelabuhan yakni Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Sedangkan dua lainnya di Manokwari, Papua Barat dan Pelabuhan Perikanan Biak, Provinsi Papua.
"Diharapkan dengan penetapan tiga pelabuhan perikanan untuk pendaratan bongkar hasil nelayan dapat memberikan pendapatan asli bagi daerah dan tenaga kerja lokal," katanya.
Hingga, Minggu (26/5) sejumlah kapal ikan di pelabuhan perikanan Fandoi Biak Kota masih menunggu giliran untuk bongkar muatan ikan tuna segar untuk ekspor ke Narita,Jepang .
Sedangkan untuk tuna beku sesuai zona II akan dikirim ke Surabaya,Jawa Timur dengan kapal barang dari pelabuhan Biak.
Potensi ikan tuna di perairan Teluk Cenderawasih Biak mencapai sebanyak 1,1 juta per tahun.