Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Papua melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan pembayaran gaji ke-13 kepada sebanyak 4.257 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp20,2 miliar pada Juli 2024.
"Pada Juli ini pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK sudah tersalurkan 100 persen," kata Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi MSi di Biak, Jumat.
Menanggapi pembayaran gaji ke-13 ASN di daerahnya, ia merinci untuk pembayaran gaji ke-13 sebanyak 3.908 ASN dengan besaran anggarannya sebesar Rp18.834.446.050.
Sedangkan pembayaran gaji ke-13 untuk 349 tenaga PPPK, menurut Gunadi, anggarannya sebesar Rp1.422.918.438.
"Ya kami sudah realisasikan anggaran pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK dengan jumlah Rp20,2 miliar," katanya.
Ia mengharapkan dengan adanya pembayaran gaji ke-13 itu dapat membantu pemenuhan kebutuhan keluarga ASN dan PPPK.
Apalagi saat ini di Kabupaten Biak Numfor, lanjutnya, telah memasuki waktu pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2024/2025 sehingga gaji ke-13 yang diterima dapat memenuhi keperluan biaya pendaftaran siswa baru.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No.14/2024.
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sejak 15 Maret 2024.
"Pada Juli ini pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK sudah tersalurkan 100 persen," kata Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi MSi di Biak, Jumat.
Menanggapi pembayaran gaji ke-13 ASN di daerahnya, ia merinci untuk pembayaran gaji ke-13 sebanyak 3.908 ASN dengan besaran anggarannya sebesar Rp18.834.446.050.
Sedangkan pembayaran gaji ke-13 untuk 349 tenaga PPPK, menurut Gunadi, anggarannya sebesar Rp1.422.918.438.
"Ya kami sudah realisasikan anggaran pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK dengan jumlah Rp20,2 miliar," katanya.
Ia mengharapkan dengan adanya pembayaran gaji ke-13 itu dapat membantu pemenuhan kebutuhan keluarga ASN dan PPPK.
Apalagi saat ini di Kabupaten Biak Numfor, lanjutnya, telah memasuki waktu pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2024/2025 sehingga gaji ke-13 yang diterima dapat memenuhi keperluan biaya pendaftaran siswa baru.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No.14/2024.
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sejak 15 Maret 2024.