Dishub Biak tetap berlakukan retribusi kir kendaraan angkutan umum
Senin, 15 Juli 2024 10:23 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Biak, Papua Simon Rumaropen MM bersama Kasi Humas Polres IPDA Joko. ANTARA/Muhsidin
Biak (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Biak Numfor, Papua tetap memberlakukan retribusi pemeriksaan kir kendaraan bagi angkutan umum untuk menjamin kelaikan mobil mencegah kecelakaan lalu lintas.
"Layanan uji kir kendaraan Dishub Biak menggunakan peraturan bupati sebagai payung hukum dan Perda No.3 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Kepala Dinas Perhubungan Simon Rumaropen di Biak, Senin.
Ia mengatakan, dengan adanya pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan umum maka bagian upaya pencegahan dan pengawasan pemerintah terhadap angkutan yang beroperasi.
Simon mengatakan, kir kendaraan bermotor merupakan salah satu omset penyumbang retribusi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Dishub Biak Numfor.
"Dishub Biak sudah siapkan peraturan bupati terhadap layanan pemeriksaan kendaraan angkutan umum yang melalui kir kendaraan," katanya.
Ia berharap pemilik kendaraan angkutan umum dapat melakukan uji kir kendaraan karena ini menjadi upaya bersama pemerintah mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Disinggung berapa banyak kendaraan pemilik angkutan umum melakukan kir kendaraan, menurut Simon, sesuai data jumlahnya seribuan mobil.
"Angka rincian yang pastinya ditangani bidang angkutan darat, ya jumlahnya sangat signifikan melakukan uji kir kendaraan angkutan umum," kata mantan Kadis Perumahan itu.
Sebelumnya, Dishub Biak Numfor bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres untuk melakukan razia kir kendaraan angkutan umum selama operasi Patuh Cartenz 15-28 Juli 2024.
"Layanan uji kir kendaraan Dishub Biak menggunakan peraturan bupati sebagai payung hukum dan Perda No.3 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Kepala Dinas Perhubungan Simon Rumaropen di Biak, Senin.
Ia mengatakan, dengan adanya pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan umum maka bagian upaya pencegahan dan pengawasan pemerintah terhadap angkutan yang beroperasi.
Simon mengatakan, kir kendaraan bermotor merupakan salah satu omset penyumbang retribusi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Dishub Biak Numfor.
"Dishub Biak sudah siapkan peraturan bupati terhadap layanan pemeriksaan kendaraan angkutan umum yang melalui kir kendaraan," katanya.
Ia berharap pemilik kendaraan angkutan umum dapat melakukan uji kir kendaraan karena ini menjadi upaya bersama pemerintah mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Disinggung berapa banyak kendaraan pemilik angkutan umum melakukan kir kendaraan, menurut Simon, sesuai data jumlahnya seribuan mobil.
"Angka rincian yang pastinya ditangani bidang angkutan darat, ya jumlahnya sangat signifikan melakukan uji kir kendaraan angkutan umum," kata mantan Kadis Perumahan itu.
Sebelumnya, Dishub Biak Numfor bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres untuk melakukan razia kir kendaraan angkutan umum selama operasi Patuh Cartenz 15-28 Juli 2024.
Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Papua targetkan pendapatan dari pajak kendaraan sebesar Rp81 miliar pada 2026
08 April 2026 20:32 WIB
Pemkab Jayapura minta seluruh puskesmas merawat kendaraan operasional baru
09 December 2025 2:22 WIB
Tim gabungan temukan barcode BBM berbeda dengan nomor kendaraan di Kabupaten Merauke
26 October 2025 16:44 WIB
KKB pimpinan Aibon Kogoya tembaki kendaraan akibatkan satu penumpang tewas
17 October 2025 23:23 WIB
Pemkot Jayapura sebut area Taman Imbi bukan tempat parkir kendaraan angkutan kota
17 October 2025 14:53 WIB
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Gubernur Papua komitmen kembangkan Bandara Serui perkuat konektivitas transportasi
22 May 2026 9:46 WIB