Biak (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Biak Numfor, Papua tetap memberlakukan retribusi pemeriksaan kir kendaraan bagi angkutan umum untuk menjamin kelaikan mobil mencegah kecelakaan lalu lintas.

"Layanan uji kir kendaraan Dishub Biak menggunakan peraturan bupati sebagai payung hukum dan Perda No.3 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Kepala Dinas Perhubungan Simon Rumaropen di Biak, Senin.

Ia mengatakan, dengan adanya pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan umum maka bagian upaya pencegahan dan pengawasan pemerintah terhadap angkutan yang beroperasi.

Simon mengatakan, kir kendaraan bermotor merupakan salah satu omset penyumbang retribusi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Dishub Biak Numfor.

"Dishub Biak sudah siapkan peraturan bupati terhadap layanan pemeriksaan kendaraan angkutan umum yang melalui kir kendaraan," katanya.

Ia berharap pemilik kendaraan angkutan umum dapat melakukan uji kir kendaraan karena ini menjadi upaya bersama pemerintah mengurangi kecelakaan lalu lintas.

Disinggung berapa banyak kendaraan pemilik angkutan umum melakukan kir kendaraan, menurut Simon, sesuai data jumlahnya seribuan mobil.

"Angka rincian yang pastinya ditangani bidang angkutan darat, ya jumlahnya sangat signifikan melakukan uji kir kendaraan angkutan umum," kata mantan Kadis Perumahan itu.

Sebelumnya, Dishub Biak Numfor bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres untuk melakukan razia kir kendaraan angkutan umum selama operasi Patuh Cartenz 15-28 Juli 2024.


 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024