Biak (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dushub) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memprioritaskan pengawasan kelaikan kendaraan angkutan umum untuk memberikan rasa nyaman bagi warga menggunakan kendaraan di jalan raya.

"Dishub Biak meningkatkan pengawasan operasional angkutan umum dengan
serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor," ujar Kepala Dinas Perhubungan Biak Simon Rumaropen di Biak, Senin.

Ia mengatakan tujuan kelaikan angkutan umum untuk memberikan kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Uji kir kendaraan secara rutin itu, kata dia, penting untuk memastikan apakah kendaraan tersebut masih layak jalan atau tidak.

Tujuan lain pemeriksaan uji kir kendaraan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat kendaraan angkutan umum dalam perjalanan.

Disebutkan Simon, uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.

"Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang," ujar Kadishub Simon.

Untuk melakukan pengawasan kelaikan kendaraan angkutan umum, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan Satlantas Polres Biak.

Berdasarkan ketentuan mengenai uji kir sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Juga Perda No5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perbup Biak 2024.*

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024