Dishub Biak prioritas pengawasan kelaikan kendaraan angkutan umum
Senin, 22 Juli 2024 17:30 WIB
Kantor Dishub yang dilengkapi uji kir kendaraan angkutan umum Dinas Perhubungan Biak Numfor, Papua. (ANTARA/Muhsidin)
Biak (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dushub) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memprioritaskan pengawasan kelaikan kendaraan angkutan umum untuk memberikan rasa nyaman bagi warga menggunakan kendaraan di jalan raya.
"Dishub Biak meningkatkan pengawasan operasional angkutan umum dengan
serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor," ujar Kepala Dinas Perhubungan Biak Simon Rumaropen di Biak, Senin.
Ia mengatakan tujuan kelaikan angkutan umum untuk memberikan kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Uji kir kendaraan secara rutin itu, kata dia, penting untuk memastikan apakah kendaraan tersebut masih layak jalan atau tidak.
Tujuan lain pemeriksaan uji kir kendaraan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat kendaraan angkutan umum dalam perjalanan.
Disebutkan Simon, uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
"Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang," ujar Kadishub Simon.
Untuk melakukan pengawasan kelaikan kendaraan angkutan umum, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan Satlantas Polres Biak.
Berdasarkan ketentuan mengenai uji kir sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Juga Perda No5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perbup Biak 2024.*
"Dishub Biak meningkatkan pengawasan operasional angkutan umum dengan
serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor," ujar Kepala Dinas Perhubungan Biak Simon Rumaropen di Biak, Senin.
Ia mengatakan tujuan kelaikan angkutan umum untuk memberikan kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Uji kir kendaraan secara rutin itu, kata dia, penting untuk memastikan apakah kendaraan tersebut masih layak jalan atau tidak.
Tujuan lain pemeriksaan uji kir kendaraan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat kendaraan angkutan umum dalam perjalanan.
Disebutkan Simon, uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
"Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang," ujar Kadishub Simon.
Untuk melakukan pengawasan kelaikan kendaraan angkutan umum, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan Satlantas Polres Biak.
Berdasarkan ketentuan mengenai uji kir sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Juga Perda No5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perbup Biak 2024.*
Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Papua targetkan pendapatan dari pajak kendaraan sebesar Rp81 miliar pada 2026
08 April 2026 20:32 WIB
Pemkab Jayapura minta seluruh puskesmas merawat kendaraan operasional baru
09 December 2025 2:22 WIB
Tim gabungan temukan barcode BBM berbeda dengan nomor kendaraan di Kabupaten Merauke
26 October 2025 16:44 WIB
KKB pimpinan Aibon Kogoya tembaki kendaraan akibatkan satu penumpang tewas
17 October 2025 23:23 WIB
Pemkot Jayapura sebut area Taman Imbi bukan tempat parkir kendaraan angkutan kota
17 October 2025 14:53 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Pemkot Jayapura pastikan pelayanan pendidikan dan bantuan sosial tepat sasaran
21 May 2026 14:57 WIB
KPU Papua Pegunungan beri bantuan sosial ke pengungsi di Wamena pascaperang suku
19 May 2026 13:56 WIB
Pemprov Papua Selatan ajak warga Merauke dukung program pembangunan berkelanjutan
18 May 2026 16:59 WIB