Jayapura (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Jayapura, Papua mengimbau kepada keluarga pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat memberikan data nama dan alamat dari ODGJ untuk penanganan lebih baik.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura Felson Mambrasar di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya mencatat ODGJ di daerah ini sekitar 35 orang atau meningkatkan dari sebelumnya sebanyak 16 orang.
"Untuk itu kami terus menginventarisasi setiap ODGJ guna mengetahui nama dan alamat mereka, sehingga perlu dukungan dari pihak keluarga," katanya.
Menurut Mambrasar, ODGJ yang masih berkeliaran di Kota Jayapura memang sebagian berasa dari luar daerah, dengan demikian pendekatan dari keluarga menjadi penting.
"Pendekatan keluarga akan mempermudah dalam penangan ODGJ sambil mendapatkan penanganan medis, sehingga mereka (ODGJ) yang masih berkeliaran di jalan bisa dibawa dan dilakukan rehabilitasi dengan baik oleh keluarga," ujarnya.
Dia menjelaskan ada ketentuan dalam penanganan ODGJ, apabila ada ODGJ yang bisa mengancam dirinya sendiri atau orang lain harus mendapatkan pengamanan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan Dinas Sosial.
"Sementara ODGJ yang hanya berkeliaran dan tidak menimbulkan masalah atau merugikan diri sendiri dan orang lain, perlu pendekatan dari keluarga untuk ditangani," katanya.
Dia menambahkan saat ini ada tiga ODGJ dengan status agresif yang ada dalam pengawasan ketat Dinas Sosial Kota Jayapura, sebab dapat membahayakan dirinya dan orang lain.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura Felson Mambrasar di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya mencatat ODGJ di daerah ini sekitar 35 orang atau meningkatkan dari sebelumnya sebanyak 16 orang.
"Untuk itu kami terus menginventarisasi setiap ODGJ guna mengetahui nama dan alamat mereka, sehingga perlu dukungan dari pihak keluarga," katanya.
Menurut Mambrasar, ODGJ yang masih berkeliaran di Kota Jayapura memang sebagian berasa dari luar daerah, dengan demikian pendekatan dari keluarga menjadi penting.
"Pendekatan keluarga akan mempermudah dalam penangan ODGJ sambil mendapatkan penanganan medis, sehingga mereka (ODGJ) yang masih berkeliaran di jalan bisa dibawa dan dilakukan rehabilitasi dengan baik oleh keluarga," ujarnya.
Dia menjelaskan ada ketentuan dalam penanganan ODGJ, apabila ada ODGJ yang bisa mengancam dirinya sendiri atau orang lain harus mendapatkan pengamanan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan Dinas Sosial.
"Sementara ODGJ yang hanya berkeliaran dan tidak menimbulkan masalah atau merugikan diri sendiri dan orang lain, perlu pendekatan dari keluarga untuk ditangani," katanya.
Dia menambahkan saat ini ada tiga ODGJ dengan status agresif yang ada dalam pengawasan ketat Dinas Sosial Kota Jayapura, sebab dapat membahayakan dirinya dan orang lain.