Sentani (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Papua, menyebutkan rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2024 merupakan upaya transparansi dan akuntabilitas.
DPRD Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Paripurna II dan III tentang laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil evaluasi dan pembahasan Raperda APBD Perubahan 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya R Talantan di Sentani, Rabu, mengatakan rapat paripurna merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola anggaran daerah.
“Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah menempatkan APBD pada posisi sentral dalam pelaksanaan aktivitas pemerintah dan pembangunan daerah serta pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Cintiya, APBD di posisi sentral karena dalam penyelenggaraan pemerintah daerah digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan, dan perencanaan pembangunan.
“APBD juga sebagai prioritas pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan sebagai alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja dalam lingkup pemerintah daerah,” ujarnya.
Dia menjelaskan proses penyusunan dan pelaksanaan APBD baik pokok maupun perubahan setiap tahun anggaran di Kabupaten Jayapura hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai program prioritas pembangunan daerah di dalam RKPD maupun perubahan RKPD.
“Evaluasi dan pembahasan terhadap dokumen Raperda Kabupaten Jayapura tentang APBD Perubahan 2024 dilaksanakan dengan fokus pada muatan inti diuraikan dalam dokumen yang telah dibuat,” katanya.
Dia menambahkan dokumen itu antara lain analisis dan evaluasi umum, analisis dan evaluasi terhadap kondisi dan kebijakan perubahan anggaran pendapatan daerah, analisis dan evaluasi terhadap kondisi dan kebijakan APBD Perubahan, serta analisis dan evaluasi terhadap kondisi dan kebijakan perubahan pembiayaan daerah.
“Kami berharap agar rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi masukan konstruktif sebagai bentuk upaya untuk mewujudkan perbaikan dan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah dan hasil pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam perubahan APBD Kabupaten Jayapura 2024,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Paripurna II dan III tentang laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil evaluasi dan pembahasan Raperda APBD Perubahan 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya R Talantan di Sentani, Rabu, mengatakan rapat paripurna merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola anggaran daerah.
“Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah menempatkan APBD pada posisi sentral dalam pelaksanaan aktivitas pemerintah dan pembangunan daerah serta pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Cintiya, APBD di posisi sentral karena dalam penyelenggaraan pemerintah daerah digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan, dan perencanaan pembangunan.
“APBD juga sebagai prioritas pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan sebagai alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja dalam lingkup pemerintah daerah,” ujarnya.
Dia menjelaskan proses penyusunan dan pelaksanaan APBD baik pokok maupun perubahan setiap tahun anggaran di Kabupaten Jayapura hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai program prioritas pembangunan daerah di dalam RKPD maupun perubahan RKPD.
“Evaluasi dan pembahasan terhadap dokumen Raperda Kabupaten Jayapura tentang APBD Perubahan 2024 dilaksanakan dengan fokus pada muatan inti diuraikan dalam dokumen yang telah dibuat,” katanya.
Dia menambahkan dokumen itu antara lain analisis dan evaluasi umum, analisis dan evaluasi terhadap kondisi dan kebijakan perubahan anggaran pendapatan daerah, analisis dan evaluasi terhadap kondisi dan kebijakan APBD Perubahan, serta analisis dan evaluasi terhadap kondisi dan kebijakan perubahan pembiayaan daerah.
“Kami berharap agar rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi masukan konstruktif sebagai bentuk upaya untuk mewujudkan perbaikan dan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah dan hasil pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam perubahan APBD Kabupaten Jayapura 2024,” ujarnya.