Jayapura (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jayapura, Papua, melakukan penyisiran terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih berkeliaran.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura Felson Mambrasar, di Jayapura, Senin, mengatakan penyisiran ODGJ akan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi di wilayah perkotaan yang bebas dari orang jalanan termasuk ODGJ menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan hari raya keagamaan," katanya.
Menurut Mambrasar, saat melakukan penyisiran kemudian mendapatkan ODGJ di jalan maka pihaknya langsung mengamankan dan membawa ke RSJ Abepura untuk dilakukan pengobatan.
"Kami berharap setelah pengobatan selesai dilakukan maka pihak keluarga dapat membawa ODGJ kembali ke rumah sehingga tidak berkeliaran di jalan," ujarnya.
Dia menjelaskan ODGJ harus ditangani sebaik mungkin sehingga tidak meresahkan warga, karena pernah terjadi kasus ada seorang ODGJ yang melakukan pelemparan terhadap kendaraan roda empat di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan pada Oktober 2024.
"Sementara ini ODGJ tersebut masih ditangani di RSJ Abepura dan rencananya kami akan memulangkan ke daerah asalnya di Kuningan, Jawa Barat," katanya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya mencatat hingga kini sebanyak 30 ODGJ yang masih berkeliaran di kawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan penyisiran.
"Penyisiran terhadap ODGJ akan dilakukan di Distrik Jayapura Utara dan Distrik Abepura karena berdasarkan informasi dari masyarakat ada ODGJ yang meresahkan warga setempat," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura Felson Mambrasar, di Jayapura, Senin, mengatakan penyisiran ODGJ akan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi di wilayah perkotaan yang bebas dari orang jalanan termasuk ODGJ menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan hari raya keagamaan," katanya.
Menurut Mambrasar, saat melakukan penyisiran kemudian mendapatkan ODGJ di jalan maka pihaknya langsung mengamankan dan membawa ke RSJ Abepura untuk dilakukan pengobatan.
"Kami berharap setelah pengobatan selesai dilakukan maka pihak keluarga dapat membawa ODGJ kembali ke rumah sehingga tidak berkeliaran di jalan," ujarnya.
Dia menjelaskan ODGJ harus ditangani sebaik mungkin sehingga tidak meresahkan warga, karena pernah terjadi kasus ada seorang ODGJ yang melakukan pelemparan terhadap kendaraan roda empat di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan pada Oktober 2024.
"Sementara ini ODGJ tersebut masih ditangani di RSJ Abepura dan rencananya kami akan memulangkan ke daerah asalnya di Kuningan, Jawa Barat," katanya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya mencatat hingga kini sebanyak 30 ODGJ yang masih berkeliaran di kawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan penyisiran.
"Penyisiran terhadap ODGJ akan dilakukan di Distrik Jayapura Utara dan Distrik Abepura karena berdasarkan informasi dari masyarakat ada ODGJ yang meresahkan warga setempat," ujarnya.