Jayapura (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Jayapura memusnahkan berbagai jenis barang yang merupakan hasil penindakan di bidang cukai periode tahun 2024 senilai Rp108.301.400.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Gedung Keuangan Negara Jayapura, Rabu, ditandai dengan memusnahkan rokok berbagai merk dengan cara dibakar dan memecahkan botol minuman alkohol.

Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok dalam laporannya mengatakan, berbagai jenis barang yang dimusnahkan itu didapat dari aksi kolaborasi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jayapura, dengan satuan kerja vertikal Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum (APH).

"Barang-barang yang dimusnahkan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dari hasil penindakan di bidang cukai periode tahun 2024 sesuai dengan surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Nomor S- 93/MK.6 KNL.1702/2024 tertanggal 5 Desember 2024, " kata Adeltus.

Selama tahun 2024, KPPBC Jayapura telah melakukan penindakan atau operasi gempur barang kena cukai (BKC) ilegal sebanyak 17 penindakan rokok dan 27 penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Akibatnya kerugian negara mencapai Rp 36.016.678.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 11.900 batang rokok serta 285,36 liter minuman beralkohol.

Pelanggaran atas objek barang kena cukai ilegal melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dimana atas beberapa pelanggaran tersebut ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan skema ultimum remedium (UR) yakni penegakan hukum di bidang cukai dengan semangat restorative justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara, serta PMK Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Berdasarkan ketentuan tersebut para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun penerimaan negara dari skema UR di lingkup KPPBC Jayapura Rp 21.876.000, kata Adeltus Lolok.


Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024