Jayapura (ANTARA) - Fatwa Aulia resmi menjabat sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua per 11 Desember 2024 menggantikan penjabat lama Muhammad Ihksan Hutahean.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman pada saat mengukuhkan Fatwa Aulia sebagai Kepala OJK Papua bertempat di Aula Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu.
“Kepada Kepala OJK Papua yang baru saya minta menyosialisasikan bahaya dari pinjaman daring ilegal hingga ke masyarakat kalangan bawah,” kata Agusman.
Menurut dia, ketika pemerintah menutup akses pinjaman daring ilegal di Indonesia namun di luar negeri malah terbuka, oleh sebab itu sosialisasi ini penting dilakukan.
“Saya juga meminta kolaborasi bersama pemerintah dan instansi terkait lainnya juga terus ditingkatkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan kolaborasi yang baik maka pihaknya yakin pinjaman daring ilegal di Papu dapat diminimalkan.
Sementara itu Kepala OJK Papua Fatwa Aulia mengatakan siap menjalankan amanah khususnya pada pinjaman daring ilegal.
“Jadi untuk pinjaman online dan judi online itu kami akan melakukan tindakan preventif jadi tugas kami bagaimana menggencarkan literasi dan edukasi tersebut melalui satuan tugas yang telah dibentuk,” katanya.
Menurut Fatwa, dengan menggandeng jasa keuangan yang ada sehingga masyarakat bisa lebih paham dan mengetahui bahwa di Papua ada produk keuangan legal.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan TPKAD lainnya yang ada di wilayah kerja OJK di Tanah Papua,” ujarnya.