Biak (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menyebut penggunaan dana desa 2025 diutamakan untuk mendukung program ketahanan pangan di 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

"Sesuai Peraturan Menteri Desa No2 Tahun 2024 mengamanatkan minimal 20 persen dana desa wajib digunakan untuk program ketahanan pangan demi mewujudkan swasembada pangan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak Numfor I Putu Wiadnyana di Biak, Kamis.

Ia mengaku, Kementerian Desa sudah mencantumkan ketentuan mendukung ketahanan pangan di Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024 yakni untuk penggunaan dana desa sekurang-kurangnya 20 persen.

Putu mengatakan fokus-fokus penggunaan dana desa itu dicantumkan dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.

"Saya harap kepala kampung dapat menganggarkan dana desa untuk ketahanan pangan dan pencegahan stunting anak," harap Putu.

Tujuan lain ketahanan pangan di kampung, menurut Putu, untuk menyiapkan menu makanan sehat bergizi gratis dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengatakan, untuk bisa mencairkan dana desa pada 2025 pihaknya mensyaratkan bagi 257 kampung untuk membuat program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di kampung.

Sedangkan program lain untuk penggunaan dana desa 2025, lanjut dia, di antaranya program padat karya, pengurangan kemiskinan ekstrem serta mengalokasikan program pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung.

Pada tahun 2025 alokasi dana desa Kabupaten Biak Numfor mencapai sebesar Rp182 miliar lebih untuk 257 kampung.


Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025