Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, berkomitmen untuk melakukan pengawasan dana kampung/desa secara ketat selama 1x24 jam untuk mencegah penyalahgunaan.
“Pengawasan dan pengelolaan dana kampung adalah tanggung jawab saya sebagai kepala daerah," ujar Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra saat menerima aspirasi warga di Rest Area, Minggu.
Ia memastikan dana desa yang dikucurkan pemerintah harus digunakan untuk pembangunan kampung dan memenuhi kebutuhan warga di kampung sehingga perlu diawasi bersama.
"Anggaran dana desa yang diterima pemerintah kampung tidak boleh ada penyalahgunaan,” tegas Bupati Markus.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) I Putu Wiadnyana mengingatkan para aparatur kampung bahwa dana desa harus digunakan dengan benar sesuai aturan dan tidak boleh disalahgunakan.
Putu menyebut, jika pengelolaan dana desa dimanfaatkan tidak transparan dan tak melibatkan masyarakat secara aktif, akan menjadi persoalan di lingkungan warga setempat.
Putu mengajak penjabat kepala kampung bersama badan musyawarah kampung (bamuskam) untuk selalu bersinergi menjalankan fungsi tugas masing-masing.
"Sehingga pemanfaatan dana desa direalisasikan pemerintah bisa berdampak langsung kepada kesejahteraan warga kampung," harapnya.
Bahkan dukungan dana desa yang diberikan pemerintah, lanjut dia, dapat dirasakan masyarakat kampung bersangkutan.
"Salah satu bentuk pengawasan dilakukan DPMK dengan meminta laporan pertanggungjawaban dana desa yang sudah dicairkan pemerintah kampung," ujarnya.
Berdasarkan data alokasi dana desa Tahun 2025, dana desa Kabupaten Biak Numfor sebanyak Rp186,8 miliar diperuntukkan bagi 254 kampung.

