Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Papua menetapkan pendirian sembilan unit Koperasi Desa Merah Putih untuk menjadi wadah perekonomian masyarakat di kampung setempat.
"Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih mengacu dengan SE Menteri Koperasi UKM Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih," ujar Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Selasa.
Ia menyebut bahwa surat edaran Menkop ditujukan kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, kepala dinas yang membidangi koperasi provinsi/kabupaten/kota, serta kepala desa seluruh Indonesia.
Pendirian koperasi diawali dengan musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, yakni setiap desa yang ditargetkan menyelenggarakan musyawarah desa khusus membentuk koperasi.
Dalam forum ini, imbuh dia, musyawarah harus sepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal.
"Serta dalam kegiatan musyawarah desa juga dilakukan pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," sebut Semuel.
Ia mengatakan bahwa peresmian Koperasi Desa Merah Putih baru bisa dilakukan setelah keluar pengesahan badan hukum koperasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Diakuinya bahwa dijadwalkan untuk peresmian Koperasi berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan hari Koperasi.
Disinggung untuk struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, menurut Semuel, perwakilan dari masyarakat kampung setempat yang dihasilkan kesepakatan lewat musyawarah bersama.
"Siapapun nanti yang terpilih menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih merupakan warga kampung dan perwakilan pemerintah kampung bersangkutan," ujarnya.