Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, bersama Badan Dunia Urusan Anak (UNICEF) melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Imunisasi Anak.
"Anak wajib mendapatkan imunisasi supaya menjadi generasi emas Indonesia yang sehat," ujar Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, di Biak, Rabu.
Ia mengharapkan dukungan orang tua, sekolah, dan guru, untuk mendukung program imunisasi anak pada berbagai satuan pendidikan.
Markus meminta jajaran Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, menggerakkan para peserta didik untuk dapat melakukan program imunisasi anak guna mencegah berbagai macam penyakit.
"Tumbuh kembang anak-anak Biak Numfor harus sehat dan diperhatikan melalui pemberian imunisasi anak," kata Markus.
Sementara itu perwakilan UNICEF Husny Muttaqin mengatakan program imunisasi anak merupakan bentuk investasi kesehatan anak Indonesia.
"Kami memberikan apresiasi atas sosialisasi terhadap peraturan Bupati Markus Octovianus Mansnembra mengenai imunisasi anak di Kabupaten Biak Numfor," sebut Husny.
Ia mengatakan masa depan anak Indonesia yang sehat dan cerdas harus mendapatkan layanan imunisasi yang baik.
"Program imunisasi anak di sekolah perlu dukungan para orang tua, para guru, dan kepala sekolah, supaya dapat meningkatkan layanan imunisasi bagi anak," katanya.
Sosialisasi Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Imunisasi Anak dibuka Bupati Markus Octovianus Mansnembra pada Rabu (20/8).