Biak Numfor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan pada 30 Oktober 2025.

"Saya harapkan wajib pajak memperhatikan batas akhir pembayaran PBB-P2 karena jika lewat tanggal pembayaran akan kena denda," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor George Krey di Biak, Sabtu.

Ia mengatakan lokasi tempat pembayaran PBB-P2 bisa langsung ke Bank Papua dengan membawa surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) guna mempermudah proses pelunasan PBB-P2 warga bersangkutan.

Diakuinya, saat ini di Biak Numfor ada sekitar 26 ribu wajib pajak PBB-P2 yang terdata untuk membayar pajak daerah itu.

George berharap dengan adanya kesadaran warga Biak Numfor untuk membayar pajak dan retribusi daerah bisa berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Ya kami dari Bapenda sebagai organisasi perangkat daerah yang menjadi penampung penerimaan pajak dan retribusi daerah senantiasa memberikan sosialisasi tentang pentingnya bayar pajak dan retribusi daerah" sebutnya.

Untuk target penerimaan PBB-P2 dari Biak Numfor pada 2025, menurut Krey, sesuai dengan kebijakan daerah mencapai sebesar Rp4 miliar lebih.

Sedangkan target penerimaan pendapatan asli daerah, lanjut dia, sesuai kebijakan strategis daerah ditetapkan pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp49,6 miliar.

"Semua organisasi perangkat daerah meningkatkan kinerja dan terobosan untuk mencapai target PAD 2025 sebesar Rp49,6 miliar," katanya.

 


Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025