Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat 5.993 unit kendaraan bermotor telah memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pengurangan pokok PKB.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Papua, Ardi Ronald Bengu di Jayapura, Minggu, mengatakan total denda pajak kendaraan yang dihapus mencapai Rp1,8 miliar sementara pengurangan pokok PKB mencapai Rp725 juta atau sekitar 11 persen dari total Rp6,4 miliar.

"Kami telah memperpanjang program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pengurangan pokok PKB yang berlangsung dari 30 Agustus hingga 30 September dan yang memanfaatkan 5.993 kendaraan," katanya.

Menurut Ardi, dari jumlah tersebut, pokok pajak yang dibayarkan sebesar Rp5,7 miliar.

"Sedangkan denda BBNKB yang dihapuskan mencapai Rp3,7 juta dari 11 unit kendaraan,” ujarnya.

Dia menjelaskan kehadiran program ini cukup membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Meski begitu, realisasi penerimaan PKB pada September 2025 tercatat Rp7,5 miliar di mana lebih rendah dibanding rata-rata penerimaan Juli dan Agustus yang mencapai Rp8,3 miliar per bulan," katanya lagi.

Dia menambahkan penurunan penerimaan tersebut dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih serta penurunan penjualan kendaraan baru sebesar 13,7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Kami optimistis realisasi penerimaan hingga triwulan III masih dalam posisi aman. Di triwulan IV nanti akan kami maksimalkan agar target tahunan dapat tercapai 100 persen,” ujarnya.


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025