Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, menugaskan sebanyak 257 aparatur sipil negara (ASN) menjadi pejabat (Pj) kepala kampung untuk mendukung kelancaran tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 10 Desember 2025.
"Pengangkatan pejabat kepala kampung diambil dari PNS/ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bertugas hingga diangkat kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) 2025," ujar Asisten 1 Sekretariat Daerah Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Jumat.
Menurut dia, pengangkatan 257 ASN menjadi kepala kampung itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Semuel berharap selama ditunjuk menjadi pejabat kepala kampung agar ASN tetap mendukung operasional pemerintahan kampung setempat.
"Pejabat 257 kepala kampung dari ASN akan dievaluasi oleh bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian," katanya.
Menurut dia, dengan adanya pejabat kepala kampung dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala desa serentak pada 10 Desember 2025.
Ia berpesan meskipun dipercaya menjadi pejabat kepala kampung agar para ASN harus senantiasa menjaga netralitas selama tahapan pilkades serentak.
Keberhasilan Pilkades di kampung tertentu, menurut dia, sangat menjadi barometer penilaian demokrasi langsung dari rakyat yang memilih calon kepala kampung/desa.
"Pemkab Biak Numfor sangat berharap pejabat Kades yang diangkat dari ASN dapat melaksanakan tugas kewajiban dengan profesional untuk menyukseskan Pilkades 10 Desember," katanya.
Hingga, Jumat (31/10) sejumlah warga calon peserta Pilkades dari 257 kampung masih mengurus dokumen syarat pencalonan Pilkades di RSUD, Disdukcapil , Pengadilan Negeri dan Polres Biak Numfor hingga 4 November 2025.