Biak (Antara Papua) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mencanangkan Kabupaten Biak Numfor menuju kabupaten layak anak karena tingginya komitmen Pemkab Biak Numfor untuk melindungi dan pemenuhan hak anak.
"Pemenuhan hak anak sebagai bentuk kekuatan nyata dalam mewujudkan perlindungan anak yang telah diamanatkan dalam konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990," ungkap Menteri Yohana Yembise pada pencanangan Biak menuju kota layak anak.
Menteri Yohana mengakui, komitmen pemkab Biak Numfor memenuhi kebutuhan hak anak telah mendukung gerakan dunia untuk menciptakan "World Fit for Childrens" (KLA).
Terwujudnya pemenuhan hak anak, menurut Menteri Yohana Yembise, memenuhi 31 indikator yang mencerminkan lima klaster hak anak dan harus dipenuhi setiap kabupaten/kota yang tergolong kota layak anak.
Kelima klaster hak anak harus dipenuhi pemkab, menurut Menteri Yohana, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan.
Sedangkan hak anak lainnya, lanjut Menteri Yohana, adalah pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya serta perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.
"Saya sangat berharap kabupaten/kota lainnya dapat segera menyusul Kabupaten Biak Numfor sebagai kabupaten menuju layak anak. Hal ini tergantung dengan adanya komitmen, kerjasama dan dukungan pemda, dunia usaha dan masyarakat," harap Yohana Yembise.
Kepada anak-anak Indonesia di Kabupaten Biak Numfor, Menteri Yohana, meminta mereka untuk menjauhi narkoba, minuman beralkohol, menghindari mengisap lem aibon sehingga menjadi anak Papua yang cerdas, pintar dan sehat.
Pada kesempatan pencanangan kabupaten layak anak dilakukan juga peringatan Hari Anak Nasional tingkat Kabupaten Biak Numfor yang diikuti 600 anak Indonesia berlangsung di gedung Farsyos Kosek IV Hanudnas Biak, Rabu sore.
Selepas pencanangan kabupaten Biak menuju layak anak dibuat komitmen pernyataan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya pemkab Biak, TNI/Polri, organisasi perempuan, Tim Penggerak PKK, dunia usaha dan BUMN. (*)