Logo Header Antaranews Papua

Wabup Mimika desak Kopertis XIV tertibkan PTS ilegal

Jumat, 17 Februari 2017 19:15 WIB
Image Print
Wabup Mimika Yohanis Bassang. (Foto: Istimewa)
Ini catatan penting yang kami sampaikan kepada Bapak Koordinator Kopertis, jangan ada perguruan tinggi yang berjalan dan menerima mahasiswa tetapi tidak mempunyai izin operasional.

Timika (Antara Papua) - Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang mendesak Kopertis wilayah XIV Provinsi Papua dan Papua Barat untuk menertibkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ilegal atau yang tidak memiliki ijin operasional.

"Ini catatan penting yang kami sampaikan kepada Bapak Koordinator Kopertis, jangan ada perguruan tinggi yang berjalan dan menerima mahasiswa tetapi tidak mempunyai izin operasional," kata Yohanis Bassang di Timika, Jumat.

Ia mengatakan perguruan tinggi yang tidak memiliki izin operasional sangat merugikan masyarakat, sehingga perlu ditertibkan dan juga dipublikasikan PTS mana saja yang memiliki izin dan yang belum memiliki izin.

"Anak-anak kita yang mendaftar di sana PTS-PTS yang ada tidak mungkin mereka bertanya apakah perguruan tinggi bersangkutan sudah mengantongi izin operasionalnya atau tidak. Untuk itu perlu dipublikasikan," katanya.

Wabup mengaku geram dengan fenomena yang terjadi di Timika akhir-akhir ini yakni bermunculan PTS-PTS yang kemudian diketahui tidak memiliki izin operasional.

Ia juga mengatakan PTS tersebut malah tidak memiliki gedung dan menumpang di gedung-gedung sekolah lain.

Sesuai data Kopertis Wilayah XIV, PTS yang dinyatakan legal dengan mengantongi izin operasioanal hanya empat.

Sementara belasan PTS yang beroperasi di Mimika tidak memiliki izin operasional. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026