Jayapura (Antara Papua) - Kantor Imigrasi (Kamin) Jayapura selama 2017 mendeportasi 38 WNA akibat berbagai tindak pelanggaran keimigrasian.
Plh Kantor Imigrasi Jayapura Agustinus Makabori di Jayapura Selasa mengatakan, jumlah wna yang melakukan pelanggaran keimigrasian menurun dibanding tahun 2016 yang tercatat 43 kasus.
Ke-38 WNA yang dikenai tindakan keimigrasian terbanyak berkebangsaan Papua Nugini (PNG) dan sisanya berkebangsaan Banglades.
Ketika ditanya tentang keluar masuk WNA di pos lintas batas negara (plbn) Skouw, Makabori mengatakan, kegiatan keluar masuk WNA mengalami peningkatan dibanding 2016 lalu.
Keluar masuk WNA sebagian besar melalui PLBN Skouw yang selama 2017 tercatat 21.547 wna yang keluar dan 17.199 WNA yang masuk.
Sementara itu kartu pas lintas batas yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jayapura tercatat 576 kartu dan diberikan kepada WNI yang memiliki hubungan kekerabatan dengan warga PNG, kata plt Kamin Jayapura Agustinus Makabori.
Wilayah kerja Kamin Jayapura meliputi 13 kabupaten dan Kota di Papua yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah,Jayawijaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Lanny Jaya, Yahukimo, Yalimo dan Kabupaten Nduga. (*)