Jayapura (Antara Papua) - Kantor Imigrasi (Kamin) Jayapura selama 2017 mendeportasi 38 WNA akibat berbagai tindak pelanggaran keimigrasian.
Plh Kantor Imigrasi Jayapura Agustinus Makabori di Jayapura Selasa mengatakan, jumlah wna yang melakukan pelanggaran keimigrasian menurun dibanding tahun 2016 yang tercatat 43 kasus.
Ke-38 WNA yang dikenai tindakan keimigrasian terbanyak berkebangsaan Papua Nugini (PNG) dan sisanya berkebangsaan Banglades.
Ketika ditanya tentang keluar masuk WNA di pos lintas batas negara (plbn) Skouw, Makabori mengatakan, kegiatan keluar masuk WNA mengalami peningkatan dibanding 2016 lalu.
Keluar masuk WNA sebagian besar melalui PLBN Skouw yang selama 2017 tercatat 21.547 wna yang keluar dan 17.199 WNA yang masuk.
Sementara itu kartu pas lintas batas yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jayapura tercatat 576 kartu dan diberikan kepada WNI yang memiliki hubungan kekerabatan dengan warga PNG, kata plt Kamin Jayapura Agustinus Makabori.
Wilayah kerja Kamin Jayapura meliputi 13 kabupaten dan Kota di Papua yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah,Jayawijaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Lanny Jaya, Yahukimo, Yalimo dan Kabupaten Nduga. (*)
Berita Terkait
Kelompok tani hutan Rimba Jaya Biak Timur produksi minyak kayu putih
Kamis, 18 April 2024 18:34
Yonif 122/TS adakan kegiatan posyandu warga Kampung Kibay Keerom
Kamis, 18 April 2024 18:14
DPRD berharap pelaksanaan Pilkada Jayapura berjalan dengan baik
Kamis, 18 April 2024 17:39
KPU Biak rekrut anggota badan ad hoc PPD dan PPS pilkada serentak
Kamis, 18 April 2024 17:34
Imigrasi Jayapura: 19 WNA asal PNG melanggar administrasi keimigrasian
Kamis, 18 April 2024 17:12
Sebanyak 8 ribu pedagang Jayapura miliki kartu PKL
Kamis, 18 April 2024 14:36
Pj Bupati Biak Sofia buka raker pengendalian lingkungan hidup P3E Papua
Kamis, 18 April 2024 12:54
Disperindagkop Jayapura latih 50 pencatat sistem keuangan
Kamis, 18 April 2024 11:51