Bogor (ANTARA) - Pelaku usaha bisnis hotel di Kota Bogor, Jawa Barat memasuki kondisi terburuk karena tingkat hunian hotel menurun sangat tajam dari sekitar 70 persen menjadi sekitar lima persen.
"Saya sejak aktif di bisnis hotel sekitar 11 tahun lalu, saat ini adalah kondisi terburuk," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Kota Bogor Yuno Abeta Lahay kepada ANTARA di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin.
Yuno mengatakan hal itu ketika ditanya dampak pandemi virus corona (COVID-19) terhadap bisnis hotel dan restoran di Kota Bogor.
Menyikapi pandemi CPVID-19, pemerintah pusat telah menerbitkan protokol yang mengatur meniadakan sementara kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, termasuk kegiatan rapat di hotel.
Pemerintah pusat juga terus mengingatkan agar masyarakat melakukan isolasi mandiri dengan berada di rumah dan menjaga jarak soal atau "social distancing".
Pemerintah Kota Bogor juga telah menerbitkan surat edaran imbauan wali kota Bogor perihal penghentian sementara kegiatan perkantoran guna pencegahan penyebaran COVID-19 pada 23 Maret 2020.
Menurut Yuno, kondisi bisnis hotel yang buruk saat ini dan adanya surat edaran dari wali kota Bogor sehingga sejumlah pengusaha hotel memilih menutup sementara kegiatan operasional hotelnya.
"Sampai saat ini ada sekitar 30 hotel anggota PHRI yang memilih menutup sementara kegiatan operasional hotelnya," katanya.
Saat ini akibat wabah corona, tingkat hunian hotel menurun tajam, bahkan tinggal sekitar 5-7 persen. "Sangat menyedihkan," katanya.
Kondisi saat ini lebih buruk daripada kondisi lima tahun lalu ketika pemerintah menerbitkan surat edaran yang melarang instansi pemerintah menyelenggarakan rapat di hotel, yakni masih sekitar 15-20 persen
Di sisi lain, kata dia, PHRI juga berkomitmen mendukung langkah pemerintah untuk bisa segera mengatasi pandemi virus corona.
"Penutupan sementara operasional hotel itu berat bagi pengusaha hotel, tapi kami komit untuk mendukung pemerintah," katanya.
Untuk penutupan sementara operasional hotel ini, pengusaha hotel meminta kompensasi kepada Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan insentif, yakni perpanjangan batas waktu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Berita Terkait
Geliat bisnis jasa perhotelan di Jayapura belum membaik
Minggu, 12 Juli 2020 21:54
Erick tunjuk Christine Hutabarat menjadi Direktur Pengembangan Bisnis HIN
Kamis, 25 Juni 2020 6:07
BPS Papua sebut TPK hotel non bintang naik 0,25 poin pada April 2023
Senin, 5 Juni 2023 18:55
Kebutuhan menginap kamar hotel di Biak untuk STC 2023 diprediksi meningkat
Rabu, 11 Januari 2023 18:20
Tingkat hunian kamar hotel di Biak Numfor membaik
Kamis, 4 Agustus 2022 16:34
Tingkat hunian hotel di Biak 75 persen berkontribusi bagi PAD
Sabtu, 28 Mei 2022 13:22
PHRI Biak harap tingkat hunian kamar berangsur normal
Minggu, 8 Mei 2022 14:30
ARUS MUDIK - PHRI Papua sebut tingkat hunian perhotelan mulai naik
Selasa, 26 April 2022 16:37