Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat menggencarkan sosialisasi terkait protokol pemakaman jenazah pasien COVID-19 kepada warga agar tidak terjadi penolakan.
"Kami telah menginstruksikan seluruh koordinator Tempat Pemakaman Umum (TPU) agar mensosialisasikan terkait pemulasaran dan pemakaman jenazah COVID-19 seperti yang disampaikan oleh Ahli Virologi University Of Adelaide Australia, Mohammad Indro Cahyono," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Ety Suryahati dalam keterangan tertulis di Depok, Sabtu.
Koordinator TPU ini akan sosialisasi ke warga, bahwa jenazah pasien Covid-19 tidak menular karena sudah dibersihkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di rumah sakit.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tidak menolak pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 di wilayahnya. Sebelum dibawa ke pemakaman, jenazah telah melewati proses pemulasaran di rumah sakit sehingga terbebas dari virus," katanya.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono yang memastikan pemulasaran atau proses perawatan jenazah Corona Virus Disease sudah sesuai dengan panduan pelaksanaan jenazah yang dikeluarkan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, sehingga jasad sudah tergolong aman," katanya.
"Sebelum dilakukan pemulasaran jenazah, akan dilakukan konfirmasi lebih dulu ke keluarga yang bersangkutan. Kemudian jenazah diberi disinfektan menggunakan bahan semacam formalin.
Ia mengatakan kemudian dimandikan sesuai dengan agama yang dianut jenazah, dilakukan pembungkusan dengan wrapping. Kemudian dimasukkan ke kantong jenazah sesuai dengan standar. Setelah itu, jenazah dimasukkan ke peti dan direkatkan dengan seal silikon.
"Untuk Shalat Jenazah diserahkan ke keluarganya masing-masing. Jenazah selain sudah dibungkus kedap juga diberikan peti mati, sehingga risiko penyebaran sudah tidak ada. Jadi sudah aman," kata Sidik.
Dikatakannya pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tahu mekanisme untuk pengurusan jenazah COVID-19 sudah sesuai dengan keamanan. Sebagai mediator, dia pun mengucapkan terima kasih ke masyarakat yang sudah berbesar hati mengizinkan jenazah COVID-19 untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Kami juga akan menyampaikan segala aspirasi warga ke Wali Kota dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Kota Depok agar dapat segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait," katanya.