Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menjerat tiga tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984.
"Disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu.
Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sementara pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menurut dia, pemakaman terhadap jenazah pasien positif COVID-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan. "Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum.
Setelah kejadian ini, ia mengharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan.
Sebelumnya diberitakan, seorang perawat RS Dr Kariadi di Semarang yang meninggal dunia dengan status positof virus Corona sempat ditolak pemakamnnya di Ungaran.
Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di makam keluar RS Dr.Kariadi di tempat pemakaman umum Bergota Semarang.
Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Para tersangka itu berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif Corona itu. Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Berita Terkait
Dinkes Biak gencarkan vaksinasi COVID-19 booster
Sabtu, 24 September 2022 4:53
Dinkes Jayawijaya dukung pembukaan pos vaksinasi di Bandar Udara Wamena
Jumat, 15 Juli 2022 19:57
Dinkes Biak miliki 90 vaksinator layani vaksinasi COVID-19 selama Lebaran
Selasa, 3 Mei 2022 17:50
Dinkes: Stok vaksin di Biak Numfor mencapai 4.700 dosis
Kamis, 21 April 2022 17:32
Disdik-Dinkes dorong peningkatan vaksinasi COVID-19 anak Biak
Jumat, 15 April 2022 20:37
Dinkes: 5.373 warga Biak sudah divaksin COVID-19 penguat
Rabu, 13 April 2022 14:29
Penyerang Barcelona Luuk de Jong positif infeksi COVID-19
Sabtu, 2 April 2022 19:34
Presiden Jokowi tekankan vaksin penguat seiring warga mudik capai 79 juta
Rabu, 30 Maret 2022 18:15