Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, setelah dilakukan perbaikan tercatat sebanyak 901.087 jiwa wajib pilih.
"Jumlah 901.087 jiwa ini tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan se Kota Makassar," sebut Komisioner KPU Makassar, Romy Herminto, Kamis.
Dari jumlah itu diperinci, pemilih laki-laki sebanyak 436.620 orang dan pemilih perempuan 464.467 orang. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar sebanyak 2.394 unit tersebar pada semua kelurahan dan kecamatan termasuk Rutan dan Lapas di Makassar.
Untuk DPT yang digunakan, kata Koordinator Divisi Program dan Data ini, telah diputuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Rabu, 9 Desember 2020.
Sementara untuk pemilih baru, sebut dia, dilaporkan bertambah dari jumlah orang yang tidak memenuhi syarat. Jumlah pemilih baru tercatat 103.104 orang, sedangkan tidak memenuhi syarat 101.949 orang. Dengan jumlah DPT tersebut, akan digunakan sebagai dasar pengadaan logistik surat suara yang akan dicetak nanti.
"DPT ini tentu tidak berubah lagi, kecuali. ada warga yang belum terdaftar baru kita masukkan menjadi Daftar Pemilih tambahan atau DPTb. Untuk surat suara tetap diakomodir 2,5 persen di TPS sebagai antisipasinya," tutur Romy.
Meski demikian, jumlah tersebut tidak melampaui DPT pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, dengan ditetapkan DPT sebanyak 954.437 jiwa, berdasar jenis kelamin terdiri dari laki-laki 465.009 orang dan Perempuan 489.428 orang.
Berkurangnya jumlah DPT tahun 2020 di Pilkada Makassar, ungkap dia, salah satu faktor penyebab utamanya adalah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), dimana hampir sebagai karyawan memiliki KTP Makassar di rumahkan lalu kembali ke kampung asal mereka masing-masing.
"Penurunan jumlah DPT kali ini disebabkan dampak dari pandemi, banyak yang di rumahkan lalu mereka memilih pulang kampung. Faktor lain, karena 75 persen orang daerah bekerja di Makassar terdaftar di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4," sebut dia.
Sebelumnya, KPU Kota Makassar menerima data awal dari DP4 yang menjadi dasar untuk pembuatan formulir A.KWK sebanyak 1.048.151. Setelah hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) mengalami pengurangan yang signifikan.
Sedangkan untuk kontestan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, telah ditetapkan empat Paslon masing-masing, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse nomor urut satu, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando nomor urut dua, Syamsul Rizal-Fadly Ananda nomor urut tiga dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid nomor urut empat.