Tiom (ANTARA) - Kapolsek Tiom Ipda Ishak D Okoka sambangi Ketua LMA Kabupaten Lanny Jaya dan pimpinan Gereja Baptis Klasis Tiom dalam rangka mengajak warga untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah ini, Jumat.
Kegiatan sambang Kapolsek Tiom Ipda Ishak Okoka Ketua LMA Kabupaten Lanny Jaya Yele Wenda dan Sekretaris LMA Titus Kogoya, Bendahara Alpina Wenda, staf LMA dan tokoh adat di Kabupaten Lanny Jaya serta Ketua Klasis Baptis Tiom Pdt. Yusuf Kogoya.
Kapolsek Tiom mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Lanny Jaya untuk bersama sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kapolsek Tiom Ipda Ishak mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang simpang siur atau belum benar kejelasan sumbernya (hoaks) yang dapat memecah bela persatuan dan memancing timbulnya situasi Kamtibmas yang tidak kondusif.
"Mari kita saling memupuk toleransi antar umat beragama sehingga terciptannya suasana yang damai dan sejuk,"imbuhnya dalam keterangan tertulis diterima ANTARA, Jumat.
Selain itu, menurut Ipda Ishak, saat ini kita sedang dalam masa pandemi COVID-19, diharapkan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
"Himbauan yang kami sampaikan ini merupakan bentuk kehadiran Polri ditengah masyarakat dalam rangka menjaga stabilitas Kamtibmas di Kabupaten Lanny Jaya yang kondusif,"tegasnya.
Ketua LMA Kabupaten Lanny Jaya Yele Wenda dalam kesempatanya mengatakan, pihak LMA sangat mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Tiom guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Tio mini tetap aman.
"Kami dari LMA dan gereja akan memberikan himbauan kepada semua masyarakat untuk bersama sama dengan pihak kepolisian menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif,"ujarnya.
Sementara itu, Ketua Klasis Baptis Tiom Pdt. Yusuf Kogoya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolsek Tiom yang telah menyambanginya dengan menyampaikan pesan pesan kamtibmas serta memberikan sosialisasi terkait COVID-19.