Ketiga tersangka yang diamankan yakni DODM (24), FMS alias Pedi (20) dan ATS alias Beto (23).
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak di Jayapura, Jumat mengatakan, tiga kasus pembunuhan yang terjadi di wilayahnya yaitu tanggal 2 Agustus di Pos Security Kampus FKIP Uncen, tanggal 7 Agustus di Jl.Kesehatan I dan tanggal 14 Agustus di samping pagar SMK Negeri 5 jalan Baru Abepura.
"Pengungkapan kasus tersebut dibantu tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap semuanya," ucap Kapolsek.
Dijelaskan, kasus pembunuhan Hans B. Puhili yang bekerja sebagai security di Universitas Cenderawasih tanggal 2 Agustus ditemukan meninggal di Pos Security FKIP Uncen Abepura sekitar pukul 05.35 WIT dengan tersangka DODM yang menyerahkan diri ke Mapolda Papua tanggal 29 Agustus lalu.
Pelaku DODM membunuh korban Hans B. Puhili dengan menggunakan satu buah pisau dapur dilatar belakangi balas dendam karena korban pernah melakukan pengeroyokan terhadap pelaku di seputaran Waena.
Kasus pembunuhan kedua tanggal 7 Agustus sekitar pukul 14.30 WIT di Jl.Kesehatan I Abepura yang dilakukan oleh tersangka FMS alias Pedi terhadap korban Permenas Maurits Buara alias Midun.
Pelaku dengan cara melempari korban yang dalam keadaan tertidur dengan menggunakan batu tela dan batu kali ke bagian kepala hingga meninggal karena korban menampar pelaku yang membangunkannya untuk pulang.
"Saat itu keduanya dalam keadaan mabuk akibat minuman keras, " jelas Lintong seraya menambahkan, sedangkan kasus pembunuhan ketiga yang terjadi tanggal 14 Agustus sekitar pukul 05.30 WIT dilakukan tersangka ATS alias Beto (23) terhadap korban Leksi A. Fingkreuw.
Kasus ini dengan TKP di samping pagar sekolah SMK N5 Abepura, diawali pertengkaran antar keduanya dan korban sempat melempar balok yang dibalas dengan menikam korban.
"Kepada ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan p asal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan,"ungkap AKP Lintong Simanjuntak.