Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melansir 10 lembaga survei yang dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat melakukan penghitungan cepat atau quick count pada hari pemungutan suara Pilkada Makassar 9 Desember 2020.
"Sebanyak 10 lembaga survei yang terverifikasi itu dapat menggelar jajak pendapat maupun hitung cepat pada hari pemungutan suara," kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari di Makassar, Selasa.
Adapun 10 lembaga survei yang telah terverifikasi untuk melaksanakan jajak pendapat dan quick count yang terdaftar di KPU Makassar untuk Pilwali Makassar 2020 adalah Script Survei Indonesia (SSI), Jaringan Suara Indonesia (JSI), Celebes Research CENTER (CRC), Indikator Politik Indonesia (IPI), Indo Barometer (IB), Poltracking Indonesia, Roda Tiga Konsultan, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Citra Publik Indonesia dan PT Citra Komunikasi LSI.
Dengan adanya penetapan 10 lembaga survei yang terverifikasi tersebut, lanjut Endang, bagi lembaga yang tidak terverifikasi, maka tidak diperkenankan melakukan kegiatan jajak pendapat atau hitung cepat hasil Pilkada Makassar.
"Jadi, di luar dari ke 10 lembaga survei itu maka pihak Bawaslu Makassar mengambil langkah pengawasan," katanya.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Bawasalu Makassar Nursari. Dia mengatakan, pihaknya selain melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pilkada juga melakukan pemantauan terhadap lembaga survei yang tidak memiliki legalitas atau terverifikasi oleh lembaga resmi dari pemerintah seperti KPU.
Hal tersebut dinilai penting, agar hasil survei dari lembaga yang melakukan jajak pendapat itu dapat dipertangungjawabkan oleh lembaganya dan kelak tidak menimbulkan bahan sengketa pilkada dan memancing hal-hal yang tidak diinginkan.
"Karena itu tim dari Bawaslu dibantu para relawan akan melakukan pemantauan hal-hal yang dapat menjadi potensi sengketa dan kecurangan-kecurangan yang dapat menodai pesta demokrasi ini," katanya.