Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa (26/1) akan melelang barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) berupa perhiasan dan dua unit mobil.
"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara KPKNL Jakarta III," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidana Syahrul Raja Sempurnajaya dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra.
Objek yang dilelang berupa satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, dan satu buah cincin emas putih dengan mata berlian. Perhiasan tersebut dijual dalam satu paket.
Harga limit perhiasan itu senilai Rp240.451.000,00 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50 juta.
Selanjutnya, satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi. Dengan harga limit Rp355.373.000,00 dan uang jaminan Rp72 juta.
Terakhir, satu unit mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D-1614-AGU. Dengan harga limit Rp153.191.000,00 dan uang jaminan Rp31 juta.
Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang digelar pada hari Selasa (26/1) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB dengan mengakses https://www.lelang.go.id serta penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.
Diketahui bahwa Syahrul Raja Sempurnajaya adalah mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan, terpidana perkara korupsi dan pencucian uang.
Sementara itu, Hendry Saputra adalan mantan staf di Lapas Kelas I Sukamiskin, terpidana perkara suap terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di lapas tersebut.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura lelang jabatan eselon II
Sabtu, 7 September 2024 14:29
Kantor Imigrasi Jayapura melelang barang bukti 139 kilogram vanili
Selasa, 13 Agustus 2024 19:59
Pemkab Supiori lelang 24 kendaraan tambah PAD Rp1,33 miliar
Senin, 13 Mei 2024 19:04
Yapen Kepulauan kelola lelang terbaik di Papua dan Papua Tengah 2023
Jumat, 26 Januari 2024 19:05
Pemkab Jayapura: KPKNL periksa fisik kendaraan dinas sebelum lelang
Kamis, 12 Oktober 2023 10:56
DJKN sebut tingkatkan ekonomi UMKM Papua melalui pasar digital
Sabtu, 26 Agustus 2023 22:28
Komisi ASN setujui pengisian jabatan tinggi pratama eselon II Biak
Minggu, 30 Oktober 2022 16:39
DJPb Papua harap kedai lelang UMKM membantu pemulihan ekonomi nasional
Jumat, 19 Agustus 2022 3:41