Jayapura (ANTARA) - Perwakilan Hakim Ad Hoc menyampaikan aduan kepada Kantor Wilayah Penghubung Komisi Yudisial RI Papua terkait kenaikan tunjangan hakim karir yang telah resmi naik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.
Perwakilan Hakim Ad Hoc yang terdiri dari tiga Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jayapura menilai PP Nomor 42 Tahun 2025 tersebut berbanding terbalik dengan kondisi Hakim Ad-Hoc yang tidak mengalami kenaikan tunjangan kehormatan hakim.
Ketua Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Papua Paulus Raiwaki yang juga merupakan Hakim Ad Hoc PHI di Lingkungan Pengadilan Negeri Jayapura di Jayapura, Kamis, mengatakan tunjangan kehormatan hakim Ad Hoc belum dinaikkan sehingga hal ini berpotensi menyebabkan ketimpangan kesejahteraan yang signifikan dibandingkan hakim karir.
"Bagaimana kami dapat berbicara tentang keadilan kepada masyarakat Indonesia kalau dalam tubuh internal saja tidak diperlakukan secara adil," katanya.
Menurut Paulus, perlu diketahui bahwa hakim karir telah mengalami dua kali kenaikan gaji pada 2024 dan tunjangan bulanan di pada 2026 di mana untuk tunjangan hakim karir tercatat paling rendah di angka Rp46,7 juta dan paling tinggi Rp.110,5 juta per bulan.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua Methodius Kossay mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dari laman internet yang beredar terkait disahkan nya kenaikan gaji hakim karir melalui arahan Presiden Republik Indonesia.
"Iya, saya kira keputusan presiden terkait kenaikan gaji hakim untuk seluruh hakim, maksudnya baik hakim karir maupun hakim Ad Hoc namun setelah saya baca informasi tersebut kembali ternyata hanya berlaku untuk hakim karir," katanya
Dia menambahkan pihaknya mencoba mengkoordinasikan usulan perwakilan FSHA Papua di Kantor PKY Papua kepada pimpinan Komisi Yudisial RI di Pusat untuk menindak lanjuti aspirasi dan keluhan Hakim Ad Hoc kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) maupun Presiden RI.
Dia mengatakan dengan situasi saat ini, FSHA Papua mengancam akan mogok sidang nasional pada 12-21 Januari 2026 secara serentak di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh lingkungan peradilan yang ada di Indonesia termasuk di Papua dan dilanjutkan pada 22-23 Januari 2026 di Istana Presiden, Jakarta.

