Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, nomor urut 1 Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan..
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Setelah melakukan pemeriksaan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan bukti dan fakta yang meyakinkan telah terjadi pengurangan suara pemohon dengan cara surat suara dinyatakan tidak sah di sejumlah TPS seperti yang didalilkan pemohon.
Selain itu, menurut Mahkamah, tidak ditemukan adanya politik uang dan mobilisasi massa yang dilakukan oleh pihak terkait secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seperti yang disampaikan pemohon.
Dalam sidang yang disiarkan secara daring ini, majelis hakim MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Adapun pemohon dalam permohonannya menyebut terjadi pelanggaran yang mengakibatkan penambahan suara untuk pihak terkait berupa adanya pemilih tambahan dari kabupaten lain dan pemilih dengan KTP yang tidak terdaftar berdasarkan aplikasi cek KTP.
Menurut pemohon, terjadi politik uang dan mobilisasi massa oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02.
Pada perkara tersebut, pemohon juga menyampaikan adanya pengurangan suara pemohon karena surat suara dinyatakan tidak sah yang terjadi di sejumlah TPS yakni TPS 2 Desa Maneikun, TPS 12 Kelurahan Fatubenao, TPS 6 Kelurahan Lidak dan TPS 2 Desa Naitimu.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Belu, nomor 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 16 Desember 2020, perolehan suara sah masing-masing pasangan calon yakni nomor urut 1 Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan sebanyak 50.376 suara dan nomor urut 2 Taolin Agustinus dan Aloy Sius Haleserens sebanyak 50.623 suara.
Berita Terkait
Pengadilan AS tolak gugatan yang minta Mike Pence batalkan kemenangan Biden
Minggu, 3 Januari 2021 14:39
Sidang Pileg -- MK tolak gugatan PBB untuk tiga dapil Papua
Sabtu, 10 Agustus 2019 8:42
Sidang Pileg -- MK tolak gugatan PKB Papua
Sabtu, 10 Agustus 2019 8:39
AS minta pengadilan federal tolak gugatan Huawei
Jumat, 5 Juli 2019 8:54
Pengamat: Mahkamah Konstitusi tolak gugatan Prabowo-Sandi karena dalilnya lemah
Kamis, 27 Juni 2019 23:17
Sidang MK -- MK tolak gugatan Prabowo-Sandi
Kamis, 27 Juni 2019 21:23
TKN optimistis MK akan tolak gugatan Prabowo-Sandiaga
Rabu, 26 Juni 2019 9:14
MK tolak gugatan paslon Pilkada Biak Numfor Nicodemus-Akmal
Jumat, 10 Agustus 2018 20:08