Jayapura (ANTARA) - Satuan Patroli Lantamal X Jayapura menggagalkan penyelundupan vanili sebanyak 984,6 kilogram yang dibawa secara ilegal oleh empat orang berkebangsaan Papua Nugini (PNG).
Keempat warga negara PNG itu diamankan patroli Lantamal X saat melintas di perairan Jayapura, Selasa (6/4) menggunakan perahu motor tanpa dokumen dan membawa barang ilegal yakni vanili.
Komandan Lantamal X Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho di Jayapura, Rabu menegaskan bahwa keempat warga negara PNG itu masuk ke perairan Indonesia secara ilegal termasuk barang bawaannya berupa vanili yang dikemas dalam 36 koli.
Vanili seberat 984,6 kg itu diperkirakan seharga Rp3 miliar, kata Yeheskiel seraya mengatakan keempat pelaku yang diamankan yakni KL, NY, PB dan RM .
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang menyatakan adanya kegiatan penyelundupan vanili dari PNG melalui laut sehingga patroli ditingkatkan.
Saat berpatroli itulah tim Third Fleet Quick Response (TFQR) satuan patroli Lantamal X dipimpin Serma SBA Rein S. Huwae, dengan menggunakan Sea Rider 03 berhasil menangkap speedboat yang ditumpangi empat warga PNG di sekitar perairan Tanjung Jar, Holtekam, Jayapura, tepatnya di koordinat GPS 02" 33' 00" U - 140" 52' 30" T.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan yaitu satu unit speedboat bermotor tempel ganda merk Yamaha Endurance 40 PK, 36 koli vanili seberat 984,6 kg, satu unit notebook Toshiba, HP Vivo, coolbox fiber, 14 jerigen kosong dan 1 jerigen berisi 35 liter BBM jenis MT-88, jelas Laksma TNI Yeheskiel.
Danlantamal X Jayapura juga menandatangani berita acara penyerahan tersangka kepada Imigrasi Jayapura dan barang bukti vanili kepada Karantina Pertanian Jayapura dan Bea Cukai Jayapura untuk diproses lebih lanjut.